CPNS 2024

Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama di Seleksi PPPK Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes

Awas! Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama pada Seleksi PPPK di Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilustrasi CPNS 2023. Informasi kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ini beredar di media sosial dan disebutkan jumlah total kebutuhan ASN nasional 2023 sebanyak 1.030.751. (menpan.go.id) 

Usulan ini akan memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini hingga Desember 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.

Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).

Dalam tenggat waktu yang dimaksud, kata Syamsyurizal, nantinya akan dipakai unutk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan Segera Diumumkan, Ini Syarat Daftar Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan

Proses, menurutnya sebagai peralihan yang akan masuk dalam proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal.

Hal ini adalah komitmen dari Presiden Joko Widodo.

"prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari," tegasnya.

Prinsip kedua adalah penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Terakhir, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer.(*)

Simak berita update TribunPringan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved