Pemilu 2024

Honor Sorlip Surat Suara Capres-Cawapres dan DPR hingga DPD di Pangandaran Berbeda, Ini Alasannya

Perbedaan honor sorlip pada surat suara dikarenakan memiliki perbedaan pada bentuk dan teknis lipat pada surat suara Pileg dan Pilpres.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Ratusan warga di Pangandaran menyortir dan melipat (sorlip) surat suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dilaksanakan di Islamic Center Pangandaran, Rabu (3/1/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, honor petugas sortir lipat (Sorlip) surat suara untuk Pemilu 2024 ini bervariatif.

Untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Pangandaran, dan DPD, honornya di angka Rp260 per lembar.

Sedangkan sorlip surat suara Presiden dan Wakil Presiden di angka Rp 200 per lembar.

Baca juga: Tarif Tiket Masuk ke Objek Wisata di Pangandaran Bakal Berubah Mulai 5 Januari, Dihitung Per Orang

Perbedaan honor sorlip pada surat suara dikarenakan memiliki perbedaan pada bentuk dan teknis lipat pada surat suara Pileg dan Pilpres.

"Kalau (surat suara) presiden, itu lebih cepat," ujar Muhtadin di depan Kantor KPU Kabupaten Pangandaran belum lama ini.

Adapun mereka yang bertugas menjadi petugas sorlip surat usara adalah yang berusia minimal 17 sampai dibawah 60 tahun.

Baca juga: Kurang dari Sepekan, 2 Kali Wilayah Pangandaran Diguncang Gempa

"Memiliki kesehatan fisik dan mental serta memiliki kemampuan membaca dan berhitung. Kemudian, mereka berintegritas atau ketika melaksanakan tugasnya harus bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 265 orang yang bertugas menyortir dan melipat ratusan ribu surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Mereka merupakan warga di wilayah Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.

Rincian jumlah surat suara yang disortir dan dilipat antara lain DPR RI sebanyak 340.748, DPRD Provinsi 340.748 surat suara.

Kemudian DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 62.791, Dapil 2 sebanyak 82.109, Dapil 3 sebanyak 78.854, Dapil 4 sebanyak 62.208 dan Dapil 5 sebanyak 59.786. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved