Minggu, 26 April 2026

Pemilu 2024

Ratusan Ribu Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Pangandaran Mulai Disortir dan Dilipat

Sorlip yang dilakukan ratusan ibu-ibu dan bapak-bapak ini dilaksanakan di Islamic Center Pangandaran, Rabu (3/1/2023).

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Ratusan warga di Pangandaran menyortir dan melipat (sorlip) surat suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dilaksanakan di Islamic Center Pangandaran, Rabu (3/1/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ratusan warga di Pangandaran mulai menyortir dan melipat (sorlip) surat suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Sorlip yang dilakukan ratusan ibu-ibu dan bapak-bapak ini dilaksanakan di Islamic Center Pangandaran, Rabu (3/1/2023).

Adapun jumlah surat suara yang disortir dan dilipat yaitu surat suara DPR RI sebanyak 340.748, DPRD Provinsi Jawa Barat 340.748 surat suara.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Susi Air Bandung-Pangandaran, Senin-Jumat Harga Tiketnya Segini

Kemudian DPRD Kabupaten Pangandaran Dapil 1 sebanyak 62.791, Dapil 2 sebanyak 82.109, Dapil 3 sebanyak 78.854, Dapil 4 sebanyak 62.208 dan Dapil 5 sebanyak 59.786.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyatakan, kegiatan sortir dan lipat ini sepenuhnya menggunakan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan PKPU tentang tata kelola dan pengelolaan logistik.

"Kita pastikan para petugas yang direkrut memiliki integritas, orang-orang yang kita pilih aspek kesehatan fisik dan dari aspek kesehatan mental," ujar Muhtadin di IC Pangandaran, Rabu (3/1/2024) pagi.

Baca juga: Tarif Tiket Masuk ke Objek Wisata di Pangandaran Bakal Berubah Mulai 5 Januari, Dihitung Per Orang

Kegiatan sorlip ini didukung sepenuhnya oleh jajaran Polres Pangandaran dan pengawasan oleh Bawaslu Pangandaran.

Menurutnya, terdapat poin-poin yang harus diperhatikan berkenaan saat melakukan menyortir dan melipat surat suara.

"Ada indikasi bercak tinta yang diindikasikan menandai kepada salah satu peserta Pemilu. Baik itu calon maupun partai politik peserta Pemilu," katanya.

Kemudian kedua, terdapat surat suara yang robek dan tidak bisa dipakai.

Baca juga: Hotel di Pangandaran Ini Sediakan Robot Sejak Tamu Datang di Malam Tahun Baru

"Untuk itu, kita pastikan surat suara yang masuk katagori tersebut masuk ke katagori tersortir dan akan kita pisahkan dari surat suara yang utuh kemudian diberitahukan ke KPU RI," ucap Muhtadin.

Dia menargetkan sorlip ini bisa dilaksanakan selama 10 hari yaitu mulai 3-13 Januari 2024.

"Tentu dengan melibatkan 265 orang petugas dan panitia ataupun pengawas sebanyak 49 orang," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved