Rabu, 8 April 2026

CPNS 2023

Jumlah Lengkap Peserta yang Lulus PPPK Kemenag 2023, Cek Sekarang!

Berikut Ini Dia Informasi Perihal Jumlah Peserta yang Lulus PPPK Kemenag 2023, Cek Sekarang Juga

TribunNews.com
Akhirnya Bisa Bernafas Lega, Segini Jumlah Peserta yang Lulus PPPK Kemenag 2023 (dok.Kemenag) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar bahagia nih untuk kamu, perihal hasil akhir seleksi kompetensi tenaga kesehatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama 2023 sudah resmi diumumkan lho.

Nah, dari peserta PPPK yang mendaftar Kemenag sebanyak 2.170 orang ini, hanya sebanyak 185 peserta saja yang dinyatakan lulus kompetensi tenaga kesehatan CPPPK.

Bahkan, hal ini pun langsung dikatakan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023, Segera Simak di Sini

“Hari ini kami umumkan ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag dari 224 formasi,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali,

Nizar pun mengatakan kembali jika ada 224 formasi yang tersedia pada seleksi Tenaga Kesehatan CPPPK Kemenag tahun ini.

Sehingga, masih ada 39 formasi yang masih kosong, karena hanya 185 yang lulus seleksi.

Baca juga: Hari Terakhir Tes SKB, Berikut 15 Link Live Streaming Skor Nilai SKB CPNS 2023, Cek Sekarang!

Selain itu, Nizar pun mengatakan kembali jika para peserta yang lulus merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi hawus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024,” tutur Nizar.

Baca juga: Ada Tahap Wawancara Pada Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, Simak Tips Agar Lancar Saat Tes

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

Tribuners, Nizar pun kembali mengatakan jika khusus untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus namun malah mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi.

Baca juga: Kerjakan Tes Hari Terakhir Sebaik Mungkin dengan Pelajari 10 Latihan Soal SKB CPNS Kejaksaan 2023

Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” lanjutnya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved