CPNS 2023
TERNYATA Begini Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023, Segera Simak di Sini
Berikut Ini Dia Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023, Cari Tahu Apakah Kamu Lulus atau Tidak
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa rentetan tes seleksi CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sudah resmi berakhir dilaksanakan.
Pasalnya, tepat ditanggal 22 Desember 2023 kemarin, para peserta melaksanakan tes SKB di hari terakhir.
Saatnya kini, para peserta tinggal menunggu pengumuman kelulusan yang akan dijadwalkan pada tanggal 5 - 12 Januari 2024.
Baca juga: Hari Terakhir Tes SKB, Berikut 15 Link Live Streaming Skor Nilai SKB CPNS 2023, Cek Sekarang!
Namun, dalam masa menunggu tersebut para panitia sedang melaksanakan integrasi nilai SKD dan SKB para peserta.
Kamu pun sebagai peserta bisa lho menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus tertentu.
Perhitungan ini pun juga berfungsi untuk mengetahui seberapa besar peluang peserta agar bisa lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: Ada Tahap Wawancara Pada Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, Simak Tips Agar Lancar Saat Tes
Sebagai informasi, jika hasil nilai SKD dan SKB ini nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan apakah peserta lolos dalam rekrutmen CPNS atau tidak.
Integrasi nilai SKD dan SKB ini pun dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 23 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.
Lantas, bagaimana cara menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS?
Baca juga: Kerjakan Tes Hari Terakhir Sebaik Mungkin dengan Pelajari 10 Latihan Soal SKB CPNS Kejaksaan 2023
Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023
Nah terkait bagaimana cara perhitungan nilai SKD dan SKB CPNS 2023 ini, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penilaian SKD dan SKB CPNS diatur sebagai berikut:
- Bobot nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen .
- Nilai maksimal SKD dan SKB adalah 550.
- Integrasi nilai akhir SKD dan SKB diambil dari perhitungan nilai kumulatif SKD 40 persen + nilai kumulatif SKB 60 % .
- Nilai kumulatif SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi (550) dan dikali dengan bobot nilai SKD 40 % .
- Nilai kumulatif SKB diperinci menjadi SKB dengan sistem CAT bobot paling tinggi 50 % , wawancara bobot tertinggi 30 % , dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20 % .
Baca juga: Esok Hari Terakhir, Pelajari 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 untuk Bidang Kesehatan Terbaru
Berdasarkan aturan tersebut, rumus untuk menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS adalah sebagai berikut:
- Nilai akhir SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x uk, Begini Ternyata 40 % x skala nilai 100
- Nilai SKB 1 = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 50 % (SKB dengan sistem CAT) x skala nilai 100
- Nilai SKB 2 = Nilai kumulatif SKB 2 x 30 % (wawancara)
- Nilai SKB 3 = Nilai kumulatif SKB 3 x 20 % (ujian tambahan)
- Nilai akhir SKB = Nilai SKB 1 + Nilai SKB 2 + Nilai SKB 3 (jika ada) x 60 %
- Nilai akhir SKD dan SKB = (40 % nilai SKD + 60 % nilai SKB)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.