CPNS 2023
Begini Aturan Penggunaan Atribut Seragam PPPK Setelah Diresmikan, Benarkah Mirip dengan PNS?
Begini Aturan Penggunaan Atribut Seragam PPPK Setelah Diresmikan, Benarkah Hampir Mirip dengan PNS?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Sementara untuk PDH PNS pada Senin dan Selasa adalah seragam warna kakhi.
Mengutip dari Kontan, Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Aturan dan atribut seragam PPPK 2023 ini perlu diketahui bagi Anda pelamar yang lolos PPPK Formasi 2023.
Lantas seperti apa potret seragam bagi jabatan PPPK yang baru?
Baca juga: PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis
Aturan Seragam PPPK
Aturan seragam PPPK 2023 tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13, menyebutkan bahwa:
(1) PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Selain itu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
- Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
- Upacara hari besar nasional; dan
- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
- Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua.
- Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.
Baca juga: Benarkah tak Ada Masa Sanggah Buat Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasannya
Sementara itu atribut seragam PPPK terdiri atas:
- Papan nama; dan
- Tanda pengenal
Hal ini sangat berbeda dengan atribut pakaian dinas PNS yang mencakup:
- Tanda jabatan bagi pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
- Papan nama
- Nama satuan kerja atau perangkat daerah
- Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
- Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
- Tanda pengenal
Demikian penjelasan mengenai aturan seragam PPPK, atribut seragam PPPK, dan bedanya dengan seragam PNS.
Jangan sampai tertukar yah Tribuners!(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Besok Batas Akhir Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Jangan Lupa Begini Cara Cek Hasilnya |
![]() |
---|
Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023? Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Plus Tunjangan |
![]() |
---|
SEGERA CATAT, Ini Jadwal Resmi Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Bagi Peserta PPPK 2023 yang Masih Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.