CPNS 2023
Begini Aturan Penggunaan Atribut Seragam PPPK Setelah Diresmikan, Benarkah Mirip dengan PNS?
Begini Aturan Penggunaan Atribut Seragam PPPK Setelah Diresmikan, Benarkah Hampir Mirip dengan PNS?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini sedang menanti pengumuman kelulusan akhir.
Adapun, pengumuman kelulusan PPPK 2023, sendiri seharusnya sudah berlangsung sejak 6 Desember 2023, namun harus ditunda.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis surat edaran perihal penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. SE itu termasuk pengumuman kelulusan PPPK 2023.
Dalam Surat Edaran BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 yang diterbitkan pada 15 Desember 2023, disebutkan bahwa pengumuman kelulusan PPPK 2023 semula dijadwalkan pada 6-15 Desember 2023, diperpanjang menjadi 6-22 Desember 2023.
Baca juga: Sudah Siap Jadi PPPK?, Simak Aturan Penggunaan Atribut dan Seragam Dinasnya
Itu artinya, pengumuman kelulusan PPPK 2023 akan dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2023.
Kemudian jadwal selanjutnya adalah usul penetapan NI PPPK yang dimulai pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Peserta yang lulus seleksi akhir PPPK 2023 dapat langsung melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Sekedar informasi, DRH NI merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).
Panitia seleksi lalu mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024.
Adapun setelah rampung, peserta akan diarahkan untuk mengisi Usul Penetapan NI PPPK yang diketahui sebagai tahap akhir dari seleksi PPPK 2023, pada tanggal 15 Januari -13 Februari 2024.
Baca juga: Besok Batas Akhir Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Jangan Lupa Begini Cara Cek Hasilnya
Setelah itu barulah proses pengangkatan dimasing-masing instansi untuk pengesahan jabatan PPPK.
Namun sebelum itu, peserta PPPK sudah diwajikan untuk mengetahui seperti apa aturan atribut seragam yang akan digunakan jabatan PPPK.
Pasalnya seragam yang akan digunakan hampir tak jauh beda dengab yang dimiliki PPPK, hanya saja terdapat perbedan di beberapa sisi.
Aturan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Misalnya, seragam atau pakaian dinas harian (PDH) PPPK pada hari Senin sampai Rabu adalah kemeja putih dan celana atau rok hitam.
Baca juga: Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023? Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Plus Tunjangan
Sementara untuk PDH PNS pada Senin dan Selasa adalah seragam warna kakhi.
Mengutip dari Kontan, Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Aturan dan atribut seragam PPPK 2023 ini perlu diketahui bagi Anda pelamar yang lolos PPPK Formasi 2023.
Lantas seperti apa potret seragam bagi jabatan PPPK yang baru?
Baca juga: PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis
Aturan Seragam PPPK
Aturan seragam PPPK 2023 tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13, menyebutkan bahwa:
(1) PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Selain itu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
- Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
- Upacara hari besar nasional; dan
- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
- Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua.
- Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.
Baca juga: Benarkah tak Ada Masa Sanggah Buat Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasannya
Sementara itu atribut seragam PPPK terdiri atas:
- Papan nama; dan
- Tanda pengenal
Hal ini sangat berbeda dengan atribut pakaian dinas PNS yang mencakup:
- Tanda jabatan bagi pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
- Papan nama
- Nama satuan kerja atau perangkat daerah
- Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
- Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
- Tanda pengenal
Demikian penjelasan mengenai aturan seragam PPPK, atribut seragam PPPK, dan bedanya dengan seragam PNS.
Jangan sampai tertukar yah Tribuners!(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Besok Batas Akhir Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Jangan Lupa Begini Cara Cek Hasilnya |
![]() |
---|
Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023? Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Plus Tunjangan |
![]() |
---|
SEGERA CATAT, Ini Jadwal Resmi Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Bagi Peserta PPPK 2023 yang Masih Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.