Pemkot Tasikmalaya akan Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada Januari 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan membatasi penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) pada Januari 2024.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Ilustrasi sampah plastik. Pemkot Tasikmalaya akan Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada Januari 2024 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan membatasi penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) pada Januari 2024.

Pembatasan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 (Perwalkot Tasikmalaya 29/2023) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, yang terbit pada Senin (11/12/2023) lalu.

Oleh sebab itu, nantinya para pelaku usaha harus melaporkan penggunaan PSP kepada Pemkot Tasikmalaya.

Baca juga: 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Tersambung Tol Getaci, Ini Nama Desanya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana mengatakan, tujuan Perwalkot 29/2023 ini dibuat untuk membatasi penggunaan plastik.

“Seperti judulnya, ini bukan pelarangan, tapi pembatasan penggunaan plastik. Kita tahu, sampah plastik menjadi fenomena yang sulit terpecahkan hingga hari ini,” jelasnya kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kantornya pada Selasa (19/12/2023).

Pembatasan penggunaan plastik ini diberlakukan terhadap masyarakat umum, pelaku usaha, pihak yang berkegiatan di bidang ritel, juga mereka yang membuka jasa makanan dan minuman.

Adapun PSP yang dimaksud, yakni sedotan plastik, kantong plastik sekali pakai, serta semua barang yang berbahan plastik foam.

Baca juga: 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Tersambung Tol Getaci, Ini Nama Desanya

“Penggunaanya dapat dibatasi atau diganti dengan produk yang ramah lingkungan. Dibatasi berdasarkan volume, berat, distribusi, dan penggunaanya,” tutur Deni merujuk pada perwalkot tersebut.

Deni juga mengungkapkan, bidang ritel yang dimaksud, antara lain seperti para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, pelaku usaha toko swalayan, dan pelaku usaha pasar rakyat.

Sedang bidang jasa makanan dan minuman yang dimaksud, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan pelaku usaha mikro.

“Objek pembatasan plastik, yakni pelaku usaha dan/atau instansi dan masyarakat sebagai pengguna. Penggantian PSP dengan paper bag, contohnya yang lebih ramah lingkungan,” terangnya.

“Kami juga mendorong penyediaan PSP secara tidak gratis alias berbayar. Kalau ini, kita belanja di swalayan kita selalu diberi kantong kresek. Nah, coba diupayakan untuk tidak gratis, dengan harapan konsumen membawa secara mandiri kantong belanjanya,” tutup Deni. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved