9 Desa dan 1 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran Terhotmix Tol Getaci, Ini List Desanya

9 Desa dan 1 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran Terhotmix Tol Getaci, Ini List Desanya

Editor: ferri amiril
TribunMataraman.com
9 Desa dan 1 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran Terhotmix Tol Getaci, Ini List Desanya 

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian juga pernah menyampaikan, konstruksi jalan To Getaci akan dilaksanakan setelah ada investor yang memenangkan lelang ulang.

Namun meski target konstruksi Tol Getaci mundur dari rencana awal, proses pengadaan lahan dipastikan tetap berjalan.

"Untuk pengadaan lahannya jalan terus sampai dengan Garut untuk pembangunan tahap satu. Pembebasan atau pengadaan lahan ini dilakukan oleh Kementerian PUPR,

" pungkas Hedy di Gedung DPR RI,Jakarta.

Lelang Diperpanjang Sebulan Lagi

Panitia pelelangan jalan Tol akhir pada, Jumat (20/10/2023) sudah mulai melakukan pelelangan proyek pembangunan Tol Getaci ruas Gedebage-Ciamis. Pendaftaran peserta lelang diperpanjang hingga awal tahun depan.

Jalan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Ciamis) yang akan dilelang sepanjang 108,3 kilometer.

Dasar hukum UU 38 Tahun 2004 dan perubahannya PP 15 Tahun 2005 dan perubahannya Perpres 38 tahun 2015 dan peraturan terkait lainnya.

Nilai invetasi Tol Getaci ruasa Gedebage-Ciamis mencapai Rp 37,147 triliun.

Lingkup proyek melakukan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan untuk keseluruhan jalan tol, bentuk kerjasama bangun, guna, serah, tanpa dukungan pemerintah.

Proses prakualifikasi akan dilakukan secara elektronik. Peminat dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja mulai hari ini Jumat (20/10/2023) hingga 4 Januari 2024 pada situs https://bpjt.pu.go.id/invest_reg_gaetacim.

Semua badan usaha tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar. Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh Direktur Utama perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh Direktur Utama dengan melampirkan surat kuasa. Pihak yang mengunduh dokumen wajib mencantumkan copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor). Semua proses prakualifikasi ini tidak dipungut biaya apapun.

Penjelasan umum mengenai dokumen akan dilaksanakan pada Selasa 7 November 2023 jam 10 dengan rincian akan ditentukan dalam dokumen prakualifikasi.

Badan usaha atau konsorsium yang berminat diundang untuk memasukkan dokumen kualifikasi sesuai kriteria dokumen prakualifikasi.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved