CPNS 2023

Benarkah tak Ada Masa Sanggah Buat Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasannya

Benarkah Tak Ada Masa Sanggah untuk Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023?, Ini Penjelasannya

TribunSumsel.com
Benarkah tak Ada Masa Sanggah Buat Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah mendengar  pengumuman kelulusan tahap 3 yakni Kompetensi Bidang atau Tes Tambahan pada instansi masing-masing.

Adapun pengumunan seleksi nasional tahap akhir untuk peserta PPPK 2023 tersebut, dapat dilihat secara online di setiap instansi maupun link yang telah disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun tak seperti tes pada tahap-tahap sebelumnya, tahap kali ini tak memberlakukan masa sanggah.

Itu artinya, tak ada masa sanggah, peserta yang lolos seleksi dapat langsung melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023.

Baca juga: 15 Link Situs Resmi Instansi Pemerintah Buat Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ada Nama Kamu?

DRH NI sendiri merupakan proses pengisian biodata atau data diri lengkap dari para peserta PPPK yang dinyatakan lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi membenarkan bahwa pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 bisa dilihat secara online.

"Sampai saat ini Link website pengumuman akhir seleksi PPPK masih berpedoman pada jadwal yang telah diumumkan sebelumnya, yaitu mulai tanggal 6 sampai dengan 15 Desember 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2023 ini berlaku untuk PPPK teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Ada Tahap Pengisian DRH NI Setelah Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Apa yang Harus Dilakukan Peserta?

Peserta yang ditetapkan sebagai PPPK 2023 merupakan mereka yang lulus dari seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan di lembaga yang diikutinya.

"Untuk itu, para peserta seleksi PPPK dapat cek secara berkala hasil kelulusannya pada akun SSCASN dan pengumuman instansi yang dilamar," lanjut Nanang.

Jadwal Pengisian DRH NI PPPK BKKBN 2023

Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK Jawa Barat 2023, maka otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.

Setelah itu peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.

Baca juga: RESMI, 39 Link Pengumuman Seleksi PPPK 2023 Berbagai Instansi, Begini Cara Ceknya

Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.

Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan atau apabila tidak ada perubahan jadwal, maka akan dilaksanakan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Pengisian DRH NI atau Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2023 merupakan proses pengisian biodata diri para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.

Setelah itu peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.

Baca juga: TERNYATA BEgini Cara Melihat Hasil Tes PPPK Guru 2023, Baik Teknis Maupun Nakes

Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan atau apabila tidak ada perubahan jadwal, maka akan dilaksanakan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2023 merupakan proses pengisian biodata diri para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.

Pengisian ini dilakukan dengan lengkap disertai pelampiran dokumen yang telah ditentukan.

Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.

Sementara itu, berikut ini link untuk mengakses data pengisian DRH NI PPPK 2023, yang dikutip dari Kompas TV.

Link pengisian DRH NI PPPK 2023

Pengisian DRH NI PPPK dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut syarat dokumen dan cara pengisian DRH NI PPPK 2023.

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023, dikutip dari laman BKD Pemprov Jawa Timur, Selasa (12/12/2023).

• Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

• Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

• Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);

• Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

• Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

• Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

• Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman);

• Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

• Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

• Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id

• Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

• Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan:

• “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN, THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, dapat diganti dengan alat tes lainnya.

• Foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/

Adapun berkas persayaratana usul NI PPPK dipindai atau di scan melalui mesin pemindai atau sacanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved