UMK Garut 2024

UMK Garut 2024 Hanya Naik 3,26 Persen atau Rp 69 Ribu, Jauh dari Rekomendasi Bupati 16,23 Persen

Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Garut 2024 menjadi Rp 2.186.437, naik sebesar 69.118,69 atau naik 3,26 persen.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
istimewa
Ribuan buruh di Garut akan turun ke jalan dalam aksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Senin 27 November 2023. 

"Sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13.000," kata Roy.

Ia pun selanjutnya tidak tahu mengenai apa yang akan terjadi, bagaimana reaksi para buruh atas keputusan tersebut. Ia mengatakan serikat buruh tidak bertanggung jawab jika ada reaksi dari para buruh mengenai hal ini karena pihaknya sudah memperjuangkan aspirasi para buruh.

Ia pun belum tahu jika akan ada aksi unjuk rasa kembali, mogok besar-besaran, atau aksi protes lainnya. Ia akan merundingkan hasil pembicaraan tersebut dengan serikat pekerja lainnya dan para buruh.

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved