CPNS 2023
Ingin Lolos Tes SKB CPNS 2023? Pahami Dulu Perhitungan Bobot Nilainya, Begini Penjelasannya
Berikut Informasi Perihal Perhitungan Bobot NIlai yang Harus dipahami Peserta Jika Ingin Lolos Tes SKB CPNS 2023
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentu para peserta yang dinyatakan lulus tes SKD saat ini sedang bersiap-siap untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ini adalah tahapan yang harus dilalui kembali oleh para peserta CPNS selepas dua minggu kemarin mengikuti tes SKD.
Dalam tes SKB ini, para peserta tentu akan kembali melakukan serangkaian uji kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam pelakanaan tugas jabatan.
Baca juga: Ternyata Ini Bocoran Bobot Nilai, Tahapan Tes hingga Jadwal Tes SKB Kejaksaan Agung 2023
Dari uji kemampuan tersebut akan ada penilaian khusus dan tersaringlah para peserta yang dirasa memiliki kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan bidang kerja atau kebutuhan jabatan yang dilamar.
Khusus untuk tes SKB ini akan dibagi menjadi dua yaitu metode CAT dan Non-CAT.
Nah, untuk materi yang akan diujiankan pun tentu berbeda tiap instansi masing-masing.
Baca juga: KUMPULAN Kisi-kisi Soal Ujian SKB CPNS 2023 Kemenkes, KPK, Kemenkumham, dan Jabatan Dosen
Namun, jika melihat dari rangkaian tes SKB CPNS di tahun 2021, ada beberapa tes yang diujiankan yang mana ini adalah beberapa tes yang dilaksanakan untuk tes SKB non-CAT.
- Tes Psikotes
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Praktek Kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan
Sedangkan, untuk tes SKB CAT biasanya materi yang akan diujiankan itu dalam hal materi-materi yang berkaitan dengan instansi yang kamu lamar.
Misal, jika kamu lamar Kemendikbud maka materi yang akan kamu terima adalah seputar masalah pendidikan di Indonesia, literature dan lain-lain.
Baca juga: Jelang Tes SKB CPNS 2023, Ini Kumpulan Kisi Soal Kemenkes, KPK, Kemenkumham, dan Jabatan Dosen
Nah, selain materi yang akan diujiankan dalam tes SKB ini, kamu juga perlu tahu tentang ketentuan nilai tes SKB ini.
Yang mana untuk syarat lolos tes SKB CPNS yakni didasarkan dari akumulasi nilai tes SKD-SKB yang diatur dalam Permenpan RB 27/2021.
Jadi, jika peserta ingin lolos dari tahap ini, para peserta harus memenuhi persyaratan bobot nilai sebesar SKB 60 persen dan SKD 40 persen .
Nah, agar lebih jelasnya kamu bisa ketahui ambang batas nilai SKB CPNS berikut ini:
- Nilai untuk Sistem CAT Instansi Pusat SKB sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot nilai paling rendah 50?ri nilai SKB keseluruhan
Tes tambahan SKB berupa wawancara diberikan bobot nilai paling tinggi 30?ri nilai SKB keseluruhan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.