Penadah Sepeda Motor Curian Ditangkap

Penadah Sepeda Motor Curian di Pangandaran Terancam Penjara 7 Tahun

Adapun cara pelaku melancarkan aksinya adalah dengan modus membeli kendaraan sepeda motor hasil dari kejahatan pencurian.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Penadah sepeda motor hasil curian di Pangandaran, S (tengah), terancam penjara paling lama tujuh tahun. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Penadah sepeda motor hasil curian berinisial S (35), warga Pangandaran, terancam mendekap di penjara selama tujuh tahun atas aksinya.

S ditangkap oleh Polres Pangandaran pada 9 November 2023. Sementara terduka pelaku pencurian SH (40) masih dalam pencarian (DPO).

Polres Pangandaran telah mengamankan 16 unit sepeda motor hasil curian.

Baca juga: Pemilu 2024, Personel Gabungan di Pangandaran Gelar Simulasi Pengamanan Kota

"Dari 16 unit tersebut sudah ada enam yang teridentifikasi berikut dengan surat-surat kepemilikan lengkap berupa BPKB. Termasuk satu unit motor milik Dinas PUTRPRKP Pemda Pangandaran," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama di Mapolres Pangandaran, Senin (27/11/2023) pagi.

Sementara 10 unit lainnya akan diumumkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, sehingga bisa dibawa pulang dari Mapolres Pangandaran.

Adapun cara pelaku melancarkan aksinya adalah dengan modus membeli kendaraan sepeda motor hasil dari kejahatan pencurian.

"Tersangka yang merupakan penadah disangkakan pasal 481 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. Terancam penjara paling lama 7 tahun," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pangandaran, Aiptu Harun Thabrani mengatakan, tersangka penadah berhasil ditangkap seusai mendapat laporan dari Indra Darmawan, pegawai DPUTRPRKP Pemda Pangandaran, yang mengaku sepeda motornya jenis Yamaha N-max hilang.

Baca juga: Bus dan Truk Dilarang Masuk ke Kawasan Wisata Pangandaran, Parkir Dipusatkan di 2 Lokasi Berikut

"Motor inventarisnya hilang, saat terparkir di rumah di perumahan miliknya pada 9 Oktober 2023 pagi hari," ujarnya.

Selain Indra, pihaknya juga mendapat laporan dari warga di Pangandaran berinisial SH yang kendaraan sepeda motornya hilang dicuri.

Hasil dari pelaporan korban, akhirnya tersangka yang merupakan penadah berhasil ditangkap.

"Saya ucapkan terimakasih atas kinerja Polres Pangandaran, pokoknya jempol buat Polres Pangandaran," ucap Indra Darmawan.

Menurut Indra, kala pencurian motor terjadi di perumahan tempat dia huni, tidak ada satpam yang berjaga.

"Paling warga yang suka gadang dan itupun waktunya tidak sampai pagi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved