UMK 2024

UMK Kota Bandung 2024 akan Naik Rp 144.530 Bila Berdasarkan Kenaikan UMP Jabar 2024

Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Bandung 2024 akan naik sekitar Rp 144.530 bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Kompas.com
Ilustrasi uang. UMK Kota Bandung 2024 akan Naik Rp 144.530 Bila Berdasarkan Kenaikan UMP Jabar 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Bandung 2024 akan naik sekitar Rp 144.530 bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Sebelumnya, Pemprov Jabar memastikan bahwa UMP Jabar 2024 akan naik 3,57 persen.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 adalah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Kisaran UMK 2024 Bandung Raya Jika Mengacu UMP Jabar 2024 yang Naik Sebesar 3,57 Persen

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

Baca juga: UMK Pangandaran 2024 Akan Naik Rp 72.000 Mengacu Pada Kenaikan UMP Jabar 2024

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.

Lantas berapa nominal UMK Kota Bandung 2024 jika naik Rp 144.530 mengikuti kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen?

Sebelum ke kisaran UMK untuk tahun 2024, maka perlu mengetahui rincian UMK 2023 Kota Bandung:

UMK Kota Bandung 2023 sebesar Rp 4.048.462,69

Lalu UMK 2023 itu ditambahkan 3,57 persen sesuai kenaikan UMP Jabar 2024 atau Rp 144.530, maka UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp 4.192.992,80

Itulah UMK Kota Bandung 2024 bila naik Rp 144.530, yang mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved