UMK 2024

Kisaran UMK 2024 Bandung Raya Jika Mengacu UMP Jabar 2024 yang Naik Sebesar 3,57 Persen

Kisaran UMK 2024 Bandung Raya Jika Mengacu UMP Jabar 2024 yang Naik Sebesar 3,57 Persen

|
Kompas.com
Ilustrasi uang. Kisaran UMK 2024 Bandung Raya Jika Mengacu UMP Jabar 2024 yang Naik Sebesar 3,57 Persen 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 adalah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.

Baca juga: UMK Garut 2024 Akan Naik Rp 72.000 Sesuai Kenaikan UMP Jabar, tapi Buruh Minta Naik 20 Persen

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.

Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Naik Rp 89.000 Jika Mengacu Pada Kenaikan UMP Jabar 2024

Lantas berapa UMK 2024 di Bandung Raya jika mengacu kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen?

Sebelum ke kisaran UMK untuk tahun 2024, maka perlu mengetahui rincian UMK 2023 di Bandung Raya:

UMK Kota Bandung 2023 sebesar Rp 4.048.462,69

UMK Kota Cimahi 2023 sebesar Rp 3.514.093,25

UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 sebesar Rp 3.480.795,4

UMK Kabupaten Bandung 2023 sebesar Rp 3.492.465,99

Lalu UMK 2023 itu ditambahkan 3,57 persen sesuai kenaikan UMP Jabar 2024, maka UMK 2024 Bandung Raya pun ikut naik. Berikut nominalnya:

UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp 4.192.992,80

UMK Kota Cimahi 2024 sebesar Rp 3.639.546,37

UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 sebesar Rp 3.605.059,7

UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar Rp 3.617.147,02

Itulah UMK 2024 Bandung Raya bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved