UMP 2024

Daftar UMP 2024 Setiap Provinsi di Indonesia, Maluku Utara Tertinggi

UPDATE, 27 Provinsi se-Indonesia yang Sudah Tetapkan UMP 2024 Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat

Kompas.com
Ilustrasi uang. Daftar UMP 2024 Setiap Provinsi di Indonesia, Maluku Utara Tertinggi 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan UMP 2024 dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah di respon setiap daerah.

Pasalnya, Sebab dari rancangan baru ini, akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Diketahui, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Baca juga: Berapa UMK 2024 Wilayah Rebana Metropolitan Bila Mengacu Kenaikan UMP Jabar 2024? Segini Nominalnya

Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Selain itu, UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: 4 Kabupaten dengan UMP Terendah di Priangan Timur Jika Resmi Naik 3,57 Persen di Tahun 2024

Lantas berapakah besaran nominal upah yang akan naik seluruh tanah air jika resmi naik di tahun 2024?

Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum yang diberikan waktu selama bulan November 2023, sebanyak 27 dari 38 Provinsi telah menyampaikan hasil purusan kenaikan Upah pekerja di tahun mendatang.

Dimana sebelumnya, UMP direncanakan paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November, dan baru akan berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.

Baca juga: Update Terbaru UMP Jabar Wilayah Priangan Timur Jika Mentok di 3,57 Persen pada 2024 Mendatang

Berikut ini daftar 27 daerah yang telah resmi mengumumkan besaran kenaiakan upah pekerja.

Daftara Upah di 27 Provinsi se-Indonesia

  • Pulau Jawa :
    • Jawa Timur : Naik Sebesar 6,13 persen atau sebesar 125.000 menjadi Rp 2.165.244,30 dari Rp 2.040.244,30. (Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023)
    • Jawa Barat : Naik Sebesar 3,57 persen atau sebesar 70.000 menjadi Rp Rp 2.057.495 dari Rp 1.986.670. (Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023)
    • DKI Jakarta : Naik Sebesar 3,6 persen atau sebesar 165.000 menjadi Rp Rp 5.067.381 dari Rp 4.900.000.
    • DI Yogyakarta : Naik Sebesar 7,27 persen atau sebesar 144.000 menjadi Rp 2.125.897,61 dari Rp 2.324.775,50. (Penghitungan UMP DIY tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023).
  • Pulau Bali : 
    • Bali : Naik Sebesar 3,68 persen atau sebesar 100.000 menjadi Rp 2.813.672 dari Rp 2.713.672
    • NTB : Naik Sebesar 3,06 % atau sebesar 72.000 menjadi Rp 2.444.067 dari Rp 2.371.407.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Indonesia, Ini Urutan Daerah dengan Upah Tertinggi Hingga Terendah

  • Pulau Sumatera : 
    • Sumatera Utara : Naik Sebesar 3,67 persen atau sebesar Rp 99.000, menjadi 2.809.915 dari Rp 2.710.493. (Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023).
    • Sumatera Barat : Naik Sebesar 2,25 % atau sebesar 68.000 menjadi Rp 2.811.449,27dari Rp 2.742.476.
    • Aceh : Naik Sebesar 1,38 persen atau sebesar 47.000 menjadi Rp 3.460.672 dari Rp 3.413.666. (Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023).
    • Jambi : Naik Sebesar 3,2 % atau sebesar 94.000 menjadi Rp Rp 3.037.121 dari Rp 2.943.121. (Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
    • Bangka Belitung : Naik Sebesar 4.04 % atau sebesar 141.000 menjadi Rp 3.640.000 dari Rp 3.498.479.
    • Lampung : Naik Sebesar 3,2 % atau sebesar 83.000 menjadi Rp 2.716.496,33 dari Rp 2.633.284,59
    • Riau : Naik Sebesar 3,2 % atau sebesar 102.000 menjadi Rp 3.294.625 dari Rp 3.191.662
    • Kepulauan Riau : Naik Sebesar 3,76 % atau sebesar 123.000 menjadi Rp 3.402.492 dari Rp 3.279.194. (ketetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023).
    • Sulawesi Tenggara : Naik Sebesar 4,6 % atau sebesar 126.000 menjadi Rp 2.885.964 dari Rp 2.758.984.
    • Sulawesi Tengah : Naik Sebesar 5,28 % atau sebesar 137.000 menjadi Rp Rp 2.736.698 dari Rp 2.599.546.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2023

  • Maluku :
    • Maluku Utara : Naik Sebesar 7,50 % atau sebesar 221.000 menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720. (Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023).
  • Sulawesi : 
    • Sulawesi Barat : Naik Sebesar 1,5 % atau sebesar 43.000 menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720.(Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023)
    • Kalimantan Selatan: Naik Sebesar 4,22 % atau sebesar 132.000 menjadi Rp 3.282.812 dari Rp 3.149.977.(Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 )
    • Sulawesi Utara : Naik Sebesar 1,67 % atau sebesar 60.000 menjadi Rp 3.545.000 dari Rp 3.485.000
    • Sulawesi Selatan : Naik Sebesar 1,45 % atau sebesar 148.000 menjadi Rp 3.400.000 dari Rp Rp3.385.145. ( Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023).
  • Kalimantan : 
    • Kalimantan Barat : Naik Sebesar 3,6 % atau sebesar 221.000 menjadi Rp 2.702.616 dari Rp2.608.601,75
    • Kalimantan Timur : Naik Sebesar 4,98 % atau sebesar 159.000 menjadi Rp 3.360.858 dari Rp 3.201.396.

Baca juga: Daftar UMP 2024 Seluruh Indoneisa Lengkap dengan Cara Menghitungnya, Daerah Mana yang Terendah?

Adapun sejauh ini, Maluku Utara menjadi daerah dengan kenaikan terbesar se Indonesia.

Sementara itu masih ada 11 Provinsi yang belum mengabarkan mengenai kenaikan Upah di daerah masing-masing.

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.

Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan alfa dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.

Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.

Selain itu, hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan, dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.

Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).

Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved