UMP Jabar 2024
4 Kabupaten dengan UMP Terendah di Priangan Timur Jika Resmi Naik 3,57 Persen di Tahun 2024
4 Kabupaten dengan UMP Terendah di Priangan Timur Jika Resmi Naik 3,57 Persen di Tahun 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Beberapa daerah di Priangan Timur, seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, KBB, dan Sumedang masih menampilkan kenaikan yang signifikan yang memang ditunjang dari upah minimum sebelumnya dan beberapa faktor lainnya.
Namun tak menutup kemungkinan masih ada daerah yang hingga saat ini berada di posisi yang sama, bahkan terendah se-Jawa Barat, seperti Garut, Banjar, Pangandaran, dan Ciamis.
Baca juga: UMK Kota Banjar 2024 Bakal Tembus Rp 2 Juta Jika Mengacu Pada Persentase Kenaikan UMP Jabar 2024
Lantas berapakah UMK yang didapat para pekerja di daerah Priangan Timur 4 daerah terendah tersebut di Tahun 2024 mendatang?
Berikut hasil perhitungan UMK dengan nominal terendah di 4 wilayah Priangan Timur mengikuti kenaikan 3,57 persen.
- UMK Garut 2024: Rp 2.117.318,31(UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.192.906,57 per bulan naik sekitar (76.000)
- UMK Ciamis 2024 : Rp 2.021.657,42 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.093.830,58 per bulan naik sekitar (72.000)
- UMK Pangandaran 2024: Rp 2.018.389,00 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.090.445,4 per bulan naik sekitar (72.000)
- UMK Kota Banjar 2024: Rp 1.998.119,05 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.069.451,90 per bulan naik sekitar (71.000).
Dari 4 kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur dengan upah terendah tersebut, Kabupaten Garut masih lebih ungul sedikit dibanding 3 daerah lainnya, dengan nominal kenaikan sebesar 2.192.906,57, atau naik setara 76.000.
Sedangkan yang masih bertahan pada rekor terenda hingga tahu 2024 mendatang di wilayah Priangan Timur maupun Jawa Barat adalah Kabupaten Banjar, yang berubah kenaikan sebesar 2.069.451,90, atau hanya setara Rp 71.000 perbulan.
Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).
Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.
"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.
Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP 2024 Jabar
UMP Priangan Timur 2024
UMP Jabar 2024
Kenaikan UMP Jabar 2024
Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024
Besaran UMK 2024 Priangan Timur Bila Ikut Naik Sesuai UMP Jabar 2024, Kota Banjar Terendah |
![]() |
---|
Kisaran UMK 2024 Bandung Raya Jika Mengacu UMP Jabar 2024 yang Naik Sebesar 3,57 Persen |
![]() |
---|
UMK 2024 Setiap Daerah di Jawa Barat Jika Naik 3,57 Persen Sesuai Kenaikan UMP Jabar 2024 |
![]() |
---|
UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Ternyata Segini UMK se-Jawa Barat di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.