UMK Kota Banjar 2024
UMK Kota Banjar 2024 Bakal Tembus Rp 2 Juta Jika Mengacu Pada Persentase Kenaikan UMP Jabar 2024
Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Banjar 2024 akan tembus Rp 2 jut jika mengacu pada persentasi kenaikan UMP Jabar 2024.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Banjar 2024 akan naik Rp 89.248 atau tembus Rp 2 juta per bulan jika mengacu pada persentasi kenaikan UMP Jabar 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp 2.057.495.
Hal itu dia ungkap setelah meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11/2023).
"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," katanya.
Baca juga: UMK Kota Tasikmalaya 2024 Segini Jika Mengikuti Persentase Kenaikan UMP Jabar 2024
Baca juga: Kisaran UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, 4 Kota di Priangan Timur dengan Upah Terendah
Adapun dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.
Bey menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.
Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakannya melalui unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.
Bey pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.
Terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, termasuk kawasan Priangan bagian Timur.
Beberapa daerah di Priangan Timur, seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, KBB, dan Sumedang masih menampilkan kenaikan yang signifikan yang memang ditunjang dari upah minimum sebelumnya dan beberapa faktor lainnya.
Namun tak menutup kemungkinan masih ada daerah yang hingga saat ini berada di posisi yang sama, bahkan terendah se-Jawa Barat, seperti Garut, Banjar, Pangandaran, dan Ciamis.
Lantas berapakah UMK yang didapat para pekerja di daerah Priangan Timur 4 daerah terendah tersebut di Tahun 2024 mendatang?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.