UMK Kota Banjar 2024

UMK Kota Banjar 2024 Bakal Tembus Rp 2 Juta Jika Mengacu Pada Persentase Kenaikan UMP Jabar 2024

Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Banjar 2024 akan tembus Rp 2 jut jika mengacu pada persentasi kenaikan UMP Jabar 2024.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tribunjabar.id
ilustrasi. UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya Rp 2.326.772, akan naik menjadi Rp 2.499.954. 

Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.

Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).

Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di  Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved