UMK Kota Banjar 2024

UMK Kota Banjar 2024 Bakal Tembus Rp 2 Juta Jika Mengacu Pada Persentase Kenaikan UMP Jabar 2024

Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Banjar 2024 akan tembus Rp 2 jut jika mengacu pada persentasi kenaikan UMP Jabar 2024.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tribunjabar.id
ilustrasi. UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya Rp 2.326.772, akan naik menjadi Rp 2.499.954. 

Berikut hasil perhitungan UMK beserta nominal naiknya 4 wilayah dengan upah terendah di Jawa Barat mengikuti kenaikan 3,57 persen.

  • UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp 2.533.341,02 + 3,57 persen = Rp 2.623.781,29 per bulan naik sekitar (90.500)
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp 2.499.954,13 + 3,57 persen = Rp 2.589.202,46 per bulan naik sekitar 89.248,36.
  • UMK Garut 2024: Rp 2.117.318,31(UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.192.906,57 per bulan naik sekitar (76.000)
  • UMK Ciamis 2024 : Rp 2.021.657,42 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.093.830,58 per bulan naik sekitar (72.000)
  • UMK Pangandaran 2024: Rp 2.018.389,00 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.090.445,4 per bulan naik sekitar (72.000)
  • UMK Kota Banjar 2024: Rp 1.998.119,05 (UMK 2023) + 3,57 persen = Rp 2.069.451,90 per bulan naik sekitar (71.000).
  • UMK Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134,1 + 3,57 persen = Rp 3.595.053,5 per bulan  naik sekitar (124.000)

Dari 7 kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur, Kabupaten Sumedang merupakan daerah dengan UMK 2024 tertinggi. 

Sementara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya menempati posisi kedua dan ketiga tertinggi di wilayah Priangan Timur.

Kota Banjar masih menempati peringkat terbawah di wilayah Priangan Timur maupun Jawa Barat.

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.

Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved