UMP Jabar 2024

Kisaran UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, 4 Kota di Priangan Timur dengan Upah Terendah

Kisaran UMK 2024 se-Jawa Barat Bakal Diputuskan Hari Ini, 4 Kota di Priangan Timur Rekor Terendah

|
Kolase TribunPriangan.com
Kisaran UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, 4 Kota di Priangan Timur dengan Upah Terendah 

Dari 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, empat daerah di kawasan Priangan bagian Timur, diketahui masih memegang rekor terendah.

Tak seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, KBB, dan Sumedang normalnya menampilkan kenaikan yang signifikan yang memang ditunjang dari upah minimum sebelum dan beberapa faktor lainnya.

Sebab, masih ada daerah yang hingga saat ini berada di posisi yang sama, bahkan terendah se-Jawa Barat, seperti Garut, Banjar, Pangandaran, dan Ciamis.

Lantas berapakah UMK yang didapat para pekerja di daerah Priangan Timur di Tahun 2024 mendatang?

Baca juga: Update UMP se Jawa Barat Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024, Kota Ini Hampir Tembus 6 Juta

Dari ketentuan yang telah disebutkan diatas, hasil perhitungan UMK beserta nominal naiknya 4 wilayah dengan upah terendah di Jawa Barat jika ikut kenaikan 15 persen hanya berkisar di angka Rp 300 an.

  • UMK Garut 2024: Rp2.117.318,31(UMK 2023) + 15 persen = Rp2.434.916,06 per bulan naik sekitar (317.000)
  • UMK Ciamis 2024 : Rp2.021.657,42 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.324.906,03 per bulan naik sekitar (303.000)
  • UMK Pangandaran 2024: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.321.147,35 per bulan naik sekitar (302.000)
  • UMK Kota Banjar 2024: Rp1.998.119,05 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.297.836,91 per bulan naik sekitar (229.000).

Baca juga: Update Terkini Perkiraan UMP Kota Garut dan Tasikmalaya, Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024

Adapun hingga detik ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah menyoal kenaikan, yang rencananya akan diputuskan hari ini.

Namun jika dilihat dari kenaikan 4 daerah tersebut, Kabupaten Garut masih lebih unggul dari 3 daerah lainnya.

Garut pada perkiraan tahu 2024 mendatang akan naik sekitar Rp 317 ribuan.

Sedangkan Pangadaran, Ciamis dan Garut hanya menyentuh rata-rata di bawah Rp310 ribuan, bahkan Banjar hnaya naik Rp229 ribuan pada tahun depan.

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved