UMP Jabar 2023

UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Bocoran UMK di Tasikmalaya Raya Tahun 2024 Mendatang

Update UMK Daerah Tasikmalaya Tahun 2024 Mendatang, Jika Resmi Naik 15 Persen

peruri.co.id
Ilustrasi uang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17. Angka UMP Jabar tahun ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. 

Di sisi lain para pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Semisal di UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen = Rp 2.284.585.

Meski begitu, kenaikan UMP Jawa Barat tersebut masih usulan.

Berikut hasil perhitungan UMK 3 daerah di Bandung dan sekitarnya jika meggunakan formula 15 persen.

Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2023, Ini Daftar UMK 2023 se-Jawa Barat

Perkiraan UMK 2024 untuk 2 Daerah di Tasikmalaya

  • UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp2.533.341,02 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.913.342,17 per bulan
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp2.499.954,13 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.874.947,25

Dimana perhitungan ini masih bersifat hitungan sementara dan pribadi, sebab belum ada arahan resmi dari Pemerintah mengenai kenaikan upah tersebut.

Adapun nominal tersebut naik dari upah sebelumnya di 3 wilayah tersebut yang hanya berkisar 2,8 hingga 2,9 juta rupiah.

Baca juga: UMP Naik Lagi 15 Persen, Segini UMK 10 Kota dan Kabupaten di Wilayah Priangan Timur Tahun 2024

Sebagai perbandingan berikut kisaran upah minimum pertengahan tahun 2023, sebelum adanya isu kenaikan.

Demikian upah minumum UMK Jawa Barat 2024 untuk 2 daerah di Tasikmalaya, jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen disetujui pemerintah. Semoga bermanfaat.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved