UMP Jabar 2024
Makin Menggiurkan, Ini Kisaran Upah Minimum Provinsi Jabar Jika Naik 15 Persen di Tahun 2024
Makin Menggiurkan, Ini Kisaran Upah Minimum Provinsi Jabar Jika Naik 15 Persen di Tahun 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar bahagia datang dari Pemerintah Indonesia yang tengah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2023
Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.
Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2023
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2023
Dengan demikian, penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa kepastian naiknya UMP 2024 turut mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Pangandaran Tahun 2023
Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Lantas berapakah nominal Upah Minimum Provinsi terkhususnya di Jawa Barat setelah dihitung dengan angka 15 persen?
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023
Kisaran UMK 2024 di Jabar Jika Naik 15 persen
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah
Di sisi lain para pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.
UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2023 |
![]() |
---|
UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023 |
![]() |
---|
UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 |
![]() |
---|
UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.