CPNS 2023
Benarkah Peserta CPNS-PPPK 2023 Bisa Ikut Tes Susulan Seleksi Kompetensi Dasar? Ini Kata BKN
Peserta CPNS-PPPK 2023 Bisa Ikut Tes Susulan Seleksi Kompetensi Dasar, Benarkah? Ini Kata BKN
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah denan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga detik ini masih berlangsung.
Baik peserta tes CPNS dan PPPK 2023 ditempatkan di berbagai titik lokasi atau tilok.
Sebanyak 340 lokasi tersebar di dalam negeri sejak 9 November sampai 5 Desember.
Sementara, pelaksanaan ujian di luar negeri ditempatkan pada 62 tilok di berbagai negara mulai 14 - 15 November 2023.
Sebab CPNS sudah dimulai pada 9 November, dan PPPK dimulai 10 November.
Banyaknya titik lokasi yang disediakan pelaksana, dikarenakan meminimalisir penumpukan peserta di hari tes.
Baca juga: Peserta CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Ternyata Ini Sanksi untuk Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mencatat jumlah pelamar yang membuat akun pendaftaran di portal SSCASN BKN mencapai 2.944.856.
Dimana, pelamar yang menyelesaiakan pendaftaran/submit sebanyak 2.411.520, yang kemudian menyisakan 1.853.617 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS pada tahapan seleksi administrasi.
Sementara itu, dari 1.853.617 pelamar yang dinyatakan berhak menuju tahap selanjutnya tersebut, terbagi lagi sesuai formasi masing-masing, yakni 725.589 pelamar CPNS; 426.776 pelamar PPPK Guru; 328.219 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca juga: Link Live Score SKD BKN Pusat Serta Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023
Pelaksanaan Ujian Susulan SKD CPNS-PPPK
Sembari pelaksanaan berlangsung, banyak pertanyaan yang muncul dari berbagai lapisan peserta, salah satunya adalah mengenai apakah ada ujian susulan dalam tahap tersebut.
Pasalnya tak dapat dipungkiri saat pelaksanaan tes, ada saja peserta yang berhalangan hadir, atau bahkan hal ikhwal lainnya yang mengharukan peserta bersangkutan tidak dapat hadir dalam tes penalaran tersebut.
Menanggapi hal ini, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, mengatakan akan memberikan fasilitas itu dengan berbagai syarat.
Diantaranya, alasan yang diajukan peserta tidak dibuat-buat, dan pemberitahuan harus sebelum jadwal pelaksanaan tes, sebab jika mengabarkan saat sesi kedua, maka peserta dianggap tidak hadir.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes SKD Peserta CPNS dan PPPK 2023?
"Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetap karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu," terangnya.
| Link Live Score SKD BKN Pusat Serta Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 |
|
|---|
| KUMPULAN 15 Prediksi Soal untuk Tes SKD CPNS 2023 di Hari ke-4 Tanggal 12 November 2023 |
|
|---|
| 4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya |
|
|---|
| 5 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Tertib CPNS dan PPPK saat Tes SKD Berlangsung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.