CPNS 2023

Benarkah Peserta CPNS-PPPK 2023 Bisa Ikut Tes Susulan Seleksi Kompetensi Dasar? Ini Kata BKN

Peserta CPNS-PPPK 2023 Bisa Ikut Tes Susulan Seleksi Kompetensi Dasar, Benarkah? Ini Kata BKN

Kolase TribunPriangan.com
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah denan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga detik ini masih berlangsung.

Baik peserta tes CPNS dan PPPK 2023 ditempatkan di berbagai titik lokasi atau tilok.

Sebanyak 340 lokasi tersebar di dalam negeri sejak 9 November sampai 5 Desember.

Sementara, pelaksanaan ujian di luar negeri ditempatkan pada 62 tilok di berbagai negara mulai 14 - 15 November 2023.

Sebab CPNS sudah dimulai pada 9 November, dan PPPK dimulai 10 November.

Banyaknya titik lokasi yang disediakan pelaksana, dikarenakan meminimalisir penumpukan peserta di hari tes.

Baca juga: Peserta CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Ternyata Ini Sanksi untuk Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mencatat jumlah pelamar yang membuat akun pendaftaran di portal SSCASN BKN mencapai 2.944.856.

Dimana, pelamar yang menyelesaiakan pendaftaran/submit sebanyak 2.411.520, yang kemudian menyisakan 1.853.617 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS pada tahapan seleksi administrasi.

Sementara itu, dari 1.853.617 pelamar yang dinyatakan berhak menuju tahap selanjutnya tersebut, terbagi lagi sesuai formasi masing-masing, yakni 725.589 pelamar CPNS; 426.776 pelamar PPPK Guru; 328.219 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Link Live Score SKD BKN Pusat Serta Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023

Pelaksanaan Ujian Susulan SKD CPNS-PPPK

Sembari pelaksanaan berlangsung, banyak pertanyaan yang muncul dari berbagai lapisan peserta, salah satunya adalah mengenai apakah ada ujian susulan dalam tahap tersebut.

Pasalnya tak dapat dipungkiri saat pelaksanaan tes, ada saja peserta yang berhalangan hadir, atau bahkan hal ikhwal lainnya yang mengharukan peserta bersangkutan tidak dapat hadir dalam tes penalaran tersebut.

Menanggapi hal ini, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, mengatakan akan memberikan fasilitas itu dengan berbagai syarat.

Diantaranya, alasan yang diajukan peserta tidak dibuat-buat, dan pemberitahuan harus sebelum jadwal pelaksanaan tes, sebab jika mengabarkan saat sesi kedua, maka peserta dianggap tidak hadir.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes SKD Peserta CPNS dan PPPK 2023?

"Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetap karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved