CPNS 2023

5 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Tertib CPNS dan PPPK saat Tes SKD Berlangsung

5 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Tertib CPNS dan PPPK saat Tes SKD Berlangsung

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
5 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Tertib CPNS dan PPPK saat Tes SKD Berlangsung 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki hari ke-2.

Merujuk tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penalaran seleksi nasional tersebut dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Namun seleksi nasional ini baru akan berlangsung bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Peserta CPNS dan PPPK Jangan Sampai Bingung, Ini Pembagian Sesi 1,2,3, dan 4 Tes SKD 2023

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos dari seleksi administrasi sebelumnya, maka ini menjadi babak awal dari persaingan sengit seluruh peserta setahan air.

Untuk itu, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti seleksi nasional tersebut.

Diketahui, tahun ini Badan Kepegawain Negara hanya menargetkan kuota CPNS untuk instansi juga lembaga pemerintah yang berada di pusat.

Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti SKD, wajib mentaati tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan.

Pasalnya BKN juga menerapkan disiplin sejak dini bagi peserta yang melanggar dengan cara memberikan sanksi.

Baca juga: Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes

Lantas apa saja sanksi bagi peserta yang melanggar peraturan saat SKD berlangsung?

Diketahui, dalam pelaksanaanya seleksi penalaran ini termasuk salah satu tes yang dikenal ketat dan sangat selektif.

Tak heran jika dalam penerapannya terdapat begitu banyak peraturan yang diberlakukan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan dan menyaring sumber daya manusia yang berkualitas bagi negara.

BKN sebagai pelaksana pun telah memberlakukan beberapa sanksi untuk mengimbangi peraturan yang ada, diantaranya sebagai berikut.

Sanksi Pelanggaran Peserta SKD

  • Peserta yang terlambat hadir dan i jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau diangap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved