CPNS 2023

Peserta PPPK Kemenkominfo yang Cetak Kartu Ujian Sebelum 5 November Diminta Cetak Ulang, Mengapa?

Peserta PPPK yang Sudah Punya Kartu Ujian Sebelum Tanggal 5 Diminta Cetak Ulang, Mengapa?

Kompas.com
Peserta PPPK Kemenkominfo yang Cetak Kartu Ujian Sebelum 5 November Diminta Cetak Ulang, Mengapa? 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleski Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus bergulir.

Rencananya seleksi ini akan berjalan hingga pergantian tahun 2024.

Saat ini telah sampai pada persiapan tahap kedua, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan tahap lanjutan dari seleksi nasional ini diketahui akan berlangsug dalam 48 jam dari sekarang atau dimulai pada Rabu 9 November 2023 dengan menggunakan Sistem Computer Assidted Tes (CAT).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satu tahapan seleksi nasional ini memiliki durasi yang berbeda setiap formasinya.

Sebab untuk CPNS, masa tahap SKD berlangsung selama 10 hari, sedangkan PPPK selama 25 hari.

Baca juga: KURANG 2 HARI LAGI Pelaksanaan SKD CPNS 2023, Segera Pelajari 12 Prediksi Soal untuk Ujian SKD

Namun sebelum menemui hari H tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meminta seluruh instansi terkait untuk mempersiapkan nama-nama peserta yang dinyatakan lolos dan bisa mengikuti tes penalaran tersebut.

Para peserta diminta mencetak kartu ujian sebagai tanda pengenal dan bukti lolos tahap awal sebelum masuk ke ruangn ujian.

Salah satu instansi yang telah mengumumkan adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Selain itu pemerintah juga telah memberikan waktu empat hari untuk instansi menentukan peserta, lokasi, dan waktu untuk mengikuti tes SDK.

Mengutip akun resminya, @kemenkominfo, peserta yang telah mencetak kartu ujian sebelum tanggal 5 November 2023 atau sebelum tanggal pengumuman, maka diwajibkan untuk mencetak ulang lagi.

"Bagi pelamar yang telah melakukan cetak kartu ujian sebelum tangal 5 November 2023, diharapkan untuk melakukan pencetakan ulang kembali pada tanggal 5 november 2023, tulis keterangan Kemenkominfo, dikutip (7/11/2023).

Hal ini berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

pasalnya kartu ujian peserta seleksi PPPK ini bukan sekadar kertas biasa, melainkan dokumen resmi sebagai bukti bahwa seseorang adalah peserta seleksi yang memenuhi syarat.

Selain itu kartu ujian PPPK juga berisi informasi pribadi serta nomor peserta, lokasi ujian, dan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved