CPNS 2023

Kartu Ujian SKD tak Bisa Dicetak karena Tanggal Tes Peserta Belum Tertera? Segera Lakukan Hal ini

Kartu Ujian SKD Tak Bisa Dicetak karena Tanggal Tes Peserta Belum Tertera? Segera Lakukan Hal ini

Tribunpontianak.co.id
Kartu Ujian SKD tak Bisa Dicetak karena Tanggal Tes Peserta Belum Tertera? Segera Lakukan Hal ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan tahap lanjutan dari seleksi nasional ini diketahui akan berlangsug dalam 48 jam dari sekarang.

Pelaksanaan SKD akan berlangsung mulai Rabu 9 November 2023 dengan menggunakan Sistem Computer Assidted Tes (CAT).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satu tahapan seleksi nasional ini memiliki durasi yang berbeda setiap formasinya.

Sebab untuk CPNS, masa tahap SKD berlangsung selama 10 hari, sedangkan PPPK selama 25 hari.

Baca juga: 2 Hari Menuju SKD CPNS-PPPK, Berikut 6 Dokumen yang Perlu Dibawa Peserta ke Ruangan Tes

Untuk itu para peserta diharapkan bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, agar bisa mencapai tahap akhir.

Selain itu ada berbagai ketentuan yang diwajibkan bagipara peserta sebelum memasuki ruangan ujian SKD.

Mulai dari pencetakan kartu peserta, pengecekan jadwal, waktu dan tempat tes, dan patokan brpakaian.

Namun, detik-detik jelang pelaksanaan tes penalaran tersebut, masih ada sebagian peserta yang mengeluhkan tanggal ujian belum keluar.

Baca juga: H-2 Seleksi SKD CPNS-PPPK 2023, Begini Cara Cetak Kartu, Cek Jadwal, dan Lokasi Tes

Lantas apa yang harus dilakukan?

Diketahui para peserta yang dinyatakan lulus akan diminta untuk mencetak kartu ujian tes SKD.

Kartu ujian sudah bisa dicetak sejak 5 November 2023 kemarin.

Namun masih ada peserta yang mengalami ketidak lengkapan jadwal di dalam kartu ujian peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Otomatis kartu tes tidak bisa dicetak oleh peserta.

Jika mengalami hal demikian, sebaiknya jangan panik dulu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved