CPNS 2023

Kartu Ujian SKD tak Bisa Dicetak karena Tanggal Tes Peserta Belum Tertera? Segera Lakukan Hal ini

Kartu Ujian SKD Tak Bisa Dicetak karena Tanggal Tes Peserta Belum Tertera? Segera Lakukan Hal ini

Tribunpontianak.co.id
Kartu Ujian SKD tak Bisa Dicetak karena Tanggal Tes Peserta Belum Tertera? Segera Lakukan Hal ini 

Sebab situasi ini memang bisa terjadi pada para peserta sewaktu-waktu, dikarenakan banyak pelamar yang mengakses pada sistem laman, dalam waktu yang bersamaan.

Hal ini dapat membuat keterlambatan proses input data bagi para pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: 5 Channel Youtube yang Membantu Mempelajari Soal-soal Tes SKD CPNS 2023, Cek Sekarang

Solusi yang paling mudah adalah selalu mengecek sistem atau website juga media sosial instansi terkait secara berkala, dan selalu memastikan tanggal ujian dan lain-lain masuk terdata di dalam kartu ujian peserta seleksi.

Selanjutnya setelah kartu sudah terisi nama instansi dan jadwal ujian harap melakukan print dengan menggunkan kerta A4 atau f4 tidak perlu dilaminating.

Karena nanti setelah memasuki ruang ujian akan ada pengisian di dalam kartu ujian peserta seleksi CPNS dan PPPK.

Cetak kartu Ujian

Jadwal dan lokasi tes juga bisa dicek di kartu ujian peserta, yang bisa dilakukan memalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

Kartu peserta diketahuui sudah bisa dicetak mulai tanggal (5/11/2023).

Berikut cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2023.

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "SSCASN" lalu klik "Masuk"
  • Login dengan NIK dan password
  • Setelah login klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
  • Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.

Baca juga: 4 Hari Menuju Tes SKD CPNS 2023, Pelajari 13 Latihan Soal Berikut Ini Lengkap dengan Kunci Jawaban

Adapun nantinya sebelum masuk ruangan ujain peserta akan diperiksa kelengkapan termasuk kartu ujian.

Karena yang digunakan saat ujian adalah kartu cetak untuk ujian, bukan kartu pendaftaran saat mengikuti SKD.

Syarat Umum Ikut Tes SDK

  • Cara Berpakaian

Pada umumnya, pakaian untuk mengikuti SKD berupa kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam.

Akan tetapi, peserta harus memastikannya di pengumuman masing-masing instansi apakah ada atau tidak peraturan tambahan.

Hal ini merupakan rujukan dari pelaksanaan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan peserta mengenakan pakaian hitam-putih saat mengikuti SKD CPNS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved