CPNS 2023

H-4 Tes SKD CPNS 2023, Berikut 11 Tata Tertib yang Harus Ditaati Peserta agar Tidak Didiskualifikasi

Sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dimulai, para peserta wajib mengetahui apa saja tata tertib agar tidak didiskualifikasi sebelum tes berlangsung.

SerambiNews.TribunNews.com
H-4 Tes SKD CPNS 2023, Berikut 11 Tata Tertib yang Harus Ditaati Peserta agar Tidak Didiskualifikasi 

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

Baca juga: 13 Latihan Soal CPNS 2023, Jadwal Pelaksanaan Tes SKD Tinggal Menghitung Hari!

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
  • senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

10. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  • merokok dalam ruangan seleksi.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Peserta Dilarang Bawa Jimat Saat Ujian Saat Tes SKD CPNS 2023, Salah Satu Syarat yang Harus Dipatuhi

Sanksi

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Itulah tata tertib yang harus diketahui dan taati oleh para peserta tes SKD CPNS 2023. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved