CPNS 2023

H-4 Tes SKD CPNS 2023, Berikut 11 Tata Tertib yang Harus Ditaati Peserta agar Tidak Didiskualifikasi

Sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dimulai, para peserta wajib mengetahui apa saja tata tertib agar tidak didiskualifikasi sebelum tes berlangsung.

SerambiNews.TribunNews.com
H-4 Tes SKD CPNS 2023, Berikut 11 Tata Tertib yang Harus Ditaati Peserta agar Tidak Didiskualifikasi 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang lolos seleksi administrasi akan menghadapi tahapan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Para peserta dapat melihat waktu dan lokasi tes SKD CPNS 2023 di masing-masing akun SSCASN.

Sebab pengumuman tersebut terjadwal mulai hari ini, Minggu, 5 November 2023, sampai Rabu, 8 November 2023.

Baca juga: Kemendikbud Telah Umumkan Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2023, Bisa Dicek di Sini

Baca juga: Selain SSCASN BKN, Peserta Bisa Cek Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023 Melalui Link Berikut Ini

Kemudian para peserta pun akan mengikuti tes SKD CPNS yang terhitung mulai 9-18 November 2023.

Itu artinya, sekira H-4 peserta akan menghadapi tes SKD CPNS 2023.

Sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dimulai, para peserta wajib mengetahui apa saja tata tertib agar tidak didiskualifikasi sebelum tes berlangsung.

Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2023?

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved