Pemuda Bertato di Jatinangor Sumedang Diringkus Setelah Gelapkan Motor Bermodus Beli Rokok
Seorang pemuda bernama Teteng (27) harus digelandang ke kantor polisi usai nekat menggelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 4465 CO.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Dok Unit Reskrim Polsek Jatinangor
Teteng (27) pencuri sepeda motor saat diamankan di Mapoksek Jatinangor, Rabu (1/11/2023) malam.
Menurut Sabar, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut.
Baca juga: Satpol PP Sumedang Tertibkan Ratusan Spanduk Caleg di Jalan Protokol
"Pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," katanya.
Pemilik motor Saepudin mengatakan, saat kejadin, dia tengah berkumpul dengan teman-teman SMP di Forum Gunung Geulis.
"Pelaku bukan peserta, namun pelaku tiba-tiba datang dan meminjam motor untuk membeli rokok. Ada warga yang mengenalinya jika pelaku pernah berjualan Cuanki di Jatiroke," katanya saat dihubungi TribunJabar.id. (*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.