Satpol PP Sumedang Tertibkan Ratusan Spanduk Caleg di Jalan Protokol

Satpol PP Sumedang Tertibkan Ratusan Spanduk Caleg di Jalan Protokol kabupaten sumedang

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/Kiki andriana
Satpol PP Sumedang Tertibkan Ratusan Spanduk Caleg di Jalan Protokol 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana.

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengamankan ratusan spanduk bergambar calon anggota legislatif (Caleg) di jalanan protokol.

Dalam operasi yang dilaksanakan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang itu, diamankan sebanyak 234 lembar spanduk

"Itu operasi dari Bojong hingga Taman Kota. Hari ini masih terus berlanjut, operasi dilakukan di Ganeas," kata Yan Mahal Rizal, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Senin (30/10/2023). 

Rizal mengatakan, penertiban spanduk dan baligo Caleg itu berlandaskan sejumlah alasan. Di antaranya, sesuai dengan peraturan bupati nomo 46 tahun 2009, tentang penertiban bendera, umbul-umbul, dan spanduk

"Yang pertama tanpa izin. Kedua, sesuai dengan Peraturan KPU, yang saat ini diperbolehkan dipasang di area umum terkait pemilu, hanya boleh bendera dan lambang partai, tidak disertai gambar caleg,"

"Kecuali nanti setelah masuk masa kampanye," kata Rizal

Satpol PP juga menjalin koordinasi dengan Bawaslu Sumedang, bahwa ratusan spanduk dan baligo yang dicopot adalah yang benar-benar menurut Bawaslu telah melanggar aturan dalam Peraturan KPU.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved