BPJS Kesehatan
Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3
Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Sebagai Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1,2, dan 3
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Dimana yang semula berjumlah enam ranjang di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.
Program KRIS, sendiri ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, diantarnaya :
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
Baca juga: Daftar BPJS Mandiri Lebih Mudah dan Simpel Tanpa Harus Keluar Rumah, Ini Cara dan Syaratnya
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.