Kondisi Terminal Cilembang Tasikmalaya
BPKPD akan Kosongkan Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya yang Jadi Tempat Jual Daging Anjing-Miras
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui akan mengosongkan deretan
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Di sana juga dijadikan pemeliharaan anjing untuk diperjualbelikan dan transaksi jual daging anjing untuk dikonsumsi. Bahkan, masih di lokasi yang sama, tempat tersebut juga dijadikan tempat perjudian dan perkumpulan para wanita malam.
Baca juga: Dijadikan Penjualan Daging Anjing-Miras, Bekas Terminal Cilembang Tasikmalaya Diusulkan Dibongkar
“Kami, unsur pimpinan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya (yang terdiri) dari PCNU, PD Muhammadiyah, PD Persis, dan PD PUI Kabupaten Tasikmalaya, meminta langsung pembongkaran deretan bangunan bekas Terminal Cilembang yang berlokasi di Kota Tasik,” ungkap Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Atam Rustam kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Rabu (1/11/2023).
“Selain juga dari laporan warga setempat, tempat itu sudah menjadi sarang maksiat oleh orang yang tidak bertanggungjawab," lanjutnya.
Kendati demikian, Atam juga mengimbau kepada seluruh warga muslim dan masyarakat setempat untuk tidak main hakim sendiri terkait permasalahan ini.
Baca juga: Pintu Kaca Kantor Desa Payungsari Ciamis Dirusak Orang Tak Dikenal, Kerugian Capai Rp27 juta
"Sesuai dengan hasil penelusuran kami, aktivitas di bekas terminal Cilembang itu terstruktur. Bahkan katanya juga ada organisasinya, mulai dari ketua dan sebagainya. Nah, hal ini yang akan kita selesaikan, tentunya dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia," paparnya.
Atam juga menilai, bahwa pihak yang disebutkannya itu tidak menghargai warga setempat dan bertentangan dengansyariat Islam, begitu pula dengan kearifan lokal yang ada di wilayah Tasikmalaya ini.
"Kita semua warga Negara Indonesia, tapi tentunya mesti dijunjung tinggi soal hargai menghargai, terutama kearifan lokal. Apalagi kalau mereka terang-terangan melanggar syariat Islam. Kami seluruh unsur pimpinan Ormas Islam sedang menangani hal ini dan meminta kepada Pemkab Tasikmalaya untuk segera membongkar bekas bangunan di sana," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.