Kondisi Terminal Cilembang Tasikmalaya
BPKPD akan Kosongkan Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya yang Jadi Tempat Jual Daging Anjing-Miras
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui akan mengosongkan deretan
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui akan mengosongkan deretan bangunan di bekas Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil usai gelar rapat pagi tadi (Rabu, 1/11/2023) bersama Dinas Kesbangpol, Satpol PP, serta PUPR Kabupaten Tasikmalaya terkait aktivitas penjualan daging anjing dan miras di bekas Terminal Cilembang tersebut.
Kepala Bidang Aset BPKPD Pemkab Tasikmalaya Ayi Mulyana Herniwan mengatakan, bahwa pihaknya mengutuk keras aktivitas tersebut.
Baca juga: Dijadikan Penjualan Daging Anjing-Miras, Bekas Terminal Cilembang Tasikmalaya Diusulkan Dibongkar
“Kami dan tentunya Bupati Tasikmalaya juga, mengutuk keras segala aktivitas yang bertentangan dengan norma-norma agama seperti itu, makanya tadi pagi kami langsung gelar rapat,” ucap Ayi kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Rabu (1/11/2023).
“Dalam waktu dekat ini, rencananya akan kami kosongkan terlebih dahulu. Besok (Kamis, 2/11/2023) kami akan berkirim surat terlebi dahulu ke pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya,” lanjutnya.
Ayi juga menambahkan, bahwa meski pihaknya mengutuk keras, namun dalam menanggulangi permasalahan ini akan mengikuti regulasi sesuai prosedur.
Baca juga: Sebelum Pleno DCT Pemilu 2024, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bakal Panggil Pimpinan Parpol, Ada Apa?
“Akan ditanggulangi sesuai prosedur, karena problematika aktivitas di luar norma agama ini supaya jadi atensi kita bersama. Maka, tidak hanya pemkot yang kami surati, melainkan juga beberapa elemen masyarakat dan semua yang beririsan dengan permasalahan ini,” paparnya.
Ditambah lagi, sambung Ayi, para penghuni ilegal yang menjual daging anjing dan miras di bekas terminal Cilembang tersebut juga tentunya tanpa mengantongi izin.
“Tentu saja tidak mengantongi izin. Makanya, akan kami tindak. Kami yang akan bertindak paling depan,” ucapnya.
Baca juga: Lawatan ke Kandang Sape Kerrab, Begini Prediksi Ketua Viking Pirates saat Hadapi Madura United
Saat ini, sambung Ayi, pihaknya masih merumuskan beberapa opsi, supaya kelak setelah dilakukan pengosongan dan pembongkaran, bekas terminal Cilembang itu tidak lagi digunakan lagi oleh orang tak bertanggungjawab.
"Sekali lagi, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pengosongan di sana. Terkait pembongkaran, bisa di tahun ini atau menyeberang di tahun depan, karena tentu proses pembongkaran membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” lengkap Ayi.
“Tapi, nanti akan kami prioritaskan pembongkaran tersebut, demi ketentraman dan kenyamanan masyarakat Tasikmalaya," pungkasnya.
Baca juga: MAKIN PEDAS, Harga Cabai Rawit Merah di Indramayu Naik, Menyentuh Harga Rp74 Ribu Per Kilogram
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Tasikmalaya diketahui mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah untuk segera membongkar bangunan di bekas Terminal Cilembang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dilansir dari surat resmi forum tersebut, deretan bangunan terbengkalai dan bekas kantor terminal yang merupakan masih aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya itu telah dijadikan tempat penyimpanan/penjualan minuman keras/tuak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.