Baliho Spanduk Diturunkan Satpol PP

Ribuan Baliho Spanduk hingga Poster Politik di Cimahi Diturunkan Satpol PP, Ada Apa?

Ribuan baliho, spanduk, dan poster berbau politik yang dipasang di sejumlah titik Kota Cimahi diturunkan oleh petugas Satpol PP

TribunPriangan.com/ Hilman Kamaludin
Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat menurunkan baliho, spanduk, dan poster berbau politik, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Ribuan baliho, spanduk, dan poster berbau politik yang dipasang di sejumlah titik Kota Cimahi diturunkan oleh petugas Satpol PP karena merusak keindahan kota dan melanggar aturan.

Penindakan yang dilakukan petugas Satpol PP itu karena alat peraga sosialisasi milik partai politik dan para caleg tersebut dipasang di tempat terlarang dan pemasangannya telah melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Dalops, Satpol PP Kota Cimahi, Kadina mengatakan, pihaknya sudah tiga hari melakukan penertiban atau penurunan alat peraga sosialisasi yang dipasang di sembarang tempat tersebut.

Baca juga: TERBONGKAR, Ibu Muda di Cianjur yang Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh Sosok Ini

"Jadi selama tiga hari ini sudah sekitar 10 ribu lembar (spanduk, baliho, dan poster) yang kita tertibkan, paling utama itu memang spanduk-spanduk parpol, dan spanduk lain," ujarnya disela penertiban di Cimahi, Rabu (25/10/2023).

Penertiban alat peraga sosialisasi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame,

Dalam Perda tersebut, alat sosialisasi apapun termasuk yang mengandung unsur politik dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidikan atau sekolah.

Baca juga: TERBONGKAR, Ibu Muda di Cianjur yang Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh Sosok Ini

Kemudian tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Larangan itu juga tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan diambil oleh pemasangnya. Sekarang sudah menumpuk, bila ada pihak partai yang mau mengambil silahkan, tapi tidak dipasang dulu," kata Kadina.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Gian mengatakan, pemasangan alat sosialisasi tersebut jangan sampai melanggar aturan seperti dipasang di pohon atau tiang tiang listrik.

Baca juga: TERBONGKAR, Ibu Muda di Cianjur yang Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh Sosok Ini

Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2023 diatur bahwa setiap peserta Pemilu baik caleg, partai politik maupun capres dilarang untuk memasang alat sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai.

"Utamanya sosialisasi tidak boleh mengandung unsur ajakan, tidak boleh mengandung unsur citra diri. Jadi, yang diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi hanya lambang partai dan nomor urutnya saja," ucap Zaenal.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved