CPNS 2023
Apakah Bisa Upload Ulang Dokumen Saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023? Begini Jawabannya
Berikut Informasi Perihal, Boleh atau Tidaknya Upload Ulang Dokumen Saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Namun bukan untuk memperbaiki kesalahan upload dokumen yang dilakukan oleh pelamar.
Baca juga: Dapat Hasil Baik dari Seleksi CPNS dan PPPK? Simak Contoh Soal CAT untuk Persiapan Tahap SKD Nanti
Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
1. Klik laman https://sscasn.bkn.go.id untuk masuk ke akun SSCASN kamu
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
3. Klik "Masuk"
4. Pilih "Sanggah"
5. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis
7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan
8. Cek kembali kalimat sanggah dan bukti pendukung
9. Klik "Akhiri Proses Sanggah" untuk menyelesaikan sanggahan
10. Akan muncul notifikasi "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahannya?", klik "Iya".
*) Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu kesalahan/dokumen yang tidak valid.
Peserta yang memiliki kesalahan lebih dari satu dan ingin membenarkan satu saja, tetap tidak akan lolos seleksi administrasi.
Jadi pastikan ya, semua data pendukung valid dan kalimat sanggahan langsung masuk pada inti atau point tentang permasalahan atau alasan kenapa pelamar dapat hasil TMS. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.