CPNS 2023

Apakah Bisa Upload Ulang Dokumen Saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023? Begini Jawabannya

Berikut Informasi Perihal, Boleh atau Tidaknya Upload Ulang Dokumen Saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023

bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kemarin tepatnya di tanggal 18 Oktober 2023, merupakan hari terakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Bagaimana, apakah mendapatkan hasil yang diharapkan?

Nah, berbicara tentang hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 ini, langkah selanjutnya untuk para pelamar yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus melakukan sanggah.

Baca juga: Yuk Belajar 13 Latihan Soal SKD untuk Persiapan Tes CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Yang mana, masa sanggah ini diperuntukan bagi pelamar yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut.

Berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari pada 19-21 Oktober 2023.

Untuk melakukan sanggahan ini, diharapkan para pelamar harus isi alasan sanggah dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya karena masa sanggah ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Belum Keluar? Ternyata Ini Alasannya

Lantas, apakah pelamar bisa upload ulang dokumen CASN di masa sanggah ini?

Nah Tribuners, menanggapi pertanyaan tersebut, banyak pelamar yang bertanya-tanya apakah upload ulang dokumen CASN diperbolehkan?

Dalam masa sanggah yang diberikan selama 3 hari ini, diharapkan untuk kamu jangan sia-siakan kesempatan ini ya.

Karena masa sanggah ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Menaggapi pertanyaan tersebut, apakah bisa upload ulang dokumen CASN di masa sanggah ini? jawabannya Tidak.

Baca juga: Begini Tampilan Laman SSCASN Jika Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Dinyatakan Tidak Lulus

Karena, dalam masa sanggah ini pelamar tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Namun, pelamar hanya bisa memberikan sanggahannya saja terkait hasil seleksi administrasi yang diterima pada kolom sanggahan.

Fitur "Ajukan Sanggah" ini merupakan upaya kroscek yang nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang dinggah.

Dalam artian, masa sanggah ini hanya dilakukan untuk memverifikasi hasil seleksi administrasi yang dianggap keliru sehingga mempengaruhi hasil kelulusan.

Namun bukan untuk memperbaiki kesalahan upload dokumen yang dilakukan oleh pelamar.

Baca juga: Dapat Hasil Baik dari Seleksi CPNS dan PPPK? Simak Contoh Soal CAT untuk Persiapan Tahap SKD Nanti

Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Klik laman https://sscasn.bkn.go.id untuk masuk ke akun SSCASN kamu

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi

3. Klik "Masuk"

4. Pilih "Sanggah"

5. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis

7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan

8. Cek kembali kalimat sanggah dan bukti pendukung

9. Klik "Akhiri Proses Sanggah" untuk menyelesaikan sanggahan

10. Akan muncul notifikasi "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahannya?", klik "Iya".

*) Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu kesalahan/dokumen yang tidak valid.

Peserta yang memiliki kesalahan lebih dari satu dan ingin membenarkan satu saja, tetap tidak akan lolos seleksi administrasi.

Jadi pastikan ya, semua data pendukung valid dan kalimat sanggahan langsung masuk pada inti atau point tentang permasalahan atau alasan kenapa pelamar dapat hasil TMS. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved