CPNS 2023
Jangan Lakukan Hal Ini saat Akan Mengajukan Sanggahan Atas Hasil Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK
Ketahui Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Akan Mengajukan Sanggahan Atas Hasil Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Baca juga: 55 Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Kementerian dan Lembaga Negara
Pelamar yang belum lolos seleksi administrasi berkesempatan mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah kepada pihak penyelenggara CPNS maupun PPPK 2023.
Masa sanggah sendiri dijadwalkan pada 19-21 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman SSCASN.
Baca juga: Ini Faktor Peserta Sering Gagal Login Akun CPNS, Jangan Sampai Berkepanjangan dan Hambat Tes
Malansir laman resmi KemenPAN-RB ada hal yang tak boleh dilakukan bagi peserta saat akan mengajukan sanggahan.
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar,” tulis KemenPAN-RB pada pengumuman di situs resminya.
Selain itu, hal penting lainnya juga diingatkan kementrian tersebut, bahwa dalam mengajukan sanggahan pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Hal ini bertujuan agar para peserta bisa lebih jujur juga trasnparan dalam hal pencapaian.
“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.”
Ini juga berlaku bagi siapa pun dari pihak pelamar agar ridak memberika sesuatu dalam bentuk apapun untuk mendukung kelancaran si palamar.
Sebab hal ini berkaitan dengan eraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: 6 Penyebab Peserta Dinyatakan tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya
“Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” demikian tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023 di lingkup KemenPAN-RB.
Secara tidak langsung hal ini tentunya berlaku bagi semua lingkup panitia di masing-masing instansi, lembaga pemerintah juga negara.
Sebab ini bisa dianggap sebagai kecurangan jika terjadi.
Untuk itu tetap berlaku adil dan jujur yah Tribuners, apapun hasil yang didapat terima dan hargai sebab itu merupakan hasil kerja dari diri sendiri dan bantuan Tuhan.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS 2023
CPNS
PPPK
PPPK 2023
masa sanggah
Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023
Masa Sanggah Seleksi PPPK
Masa Sanggah Seleksi CPNS
Hal yang Dilarang saat Masa Sanggah
Ini Faktor Peserta Sering Gagal Login Akun CPNS, Jangan Sampai Berkepanjangan dan Hambat Tes |
![]() |
---|
6 Penyebab Peserta Dinyatakan tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Sudah Tahu Cara Ajukan Fitur Sanggah saat Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Begini Caranya |
![]() |
---|
Apa Itu Masa Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.