Ini Kata-kata Gibran Rakabuming Seusai Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Capres-Cawapres

Ini kata-kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat jadi capres-cawapres.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa/Facebook
Baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jadi capres dan cawapres di sejumlah daerah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNPRIANGAN.COM, SOLO - Ini kata-kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat jadi capres-cawapres.

Gugatan itu diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum UNS Arkaan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru.

Dengan demikian, pintu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat cawapres semakin tertutup.

Namun, Gibran enggan mengomentari perkara ini.

Baca juga: Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres, Gara-gara MK Ubah Syarat Capres-Cawapres Asal Berpengalaman

Ia mengaku tidak mengikuti proses gugatan ini.

"Aku ra ngikuti prosesnya. Takono sing berproses di sana. (Aku tidak mengikuti prosesnya. Tanyalah yang berproses di sana, -red) Jangan tanya ke saya," jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Ia juga mengaku tidak membicarakan hal ini ke para petinggi partai.

Seperti telah diketahui, ia masuk menjadi salah satu bursa cawapres untuk mendampingi Bacapres PDIP Ganjar Pranowo.

"Nggak," ungkapnya.

 Kedua mahasiswa itu sebelumnya menyatakan ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah Pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Ia menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada KUHPerdata umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian Pasal 27 UUD Tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

"Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan, sedangkan Dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,

Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Politisi PDIP: MK Bukan Mahkamah Keluarga

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. 

Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah. 

Dalam putusan ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023). (Tangkapan layar Video)

Keempatnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Keduanya yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Almas Tsabiruqqi, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000.

Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Ia menyinggung sejumlah capaian di Pemkot Solo yang ditorehkan kepemimpinan Gibran, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi dua kota besar, yaitu Yogyakarta dan Semarang, serta peningkatan sektor industri pariwisata.

"Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat, serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara," ucap Almas dalam permohonannya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dicabut, Gibran : Nggak Ngikuti Prosesnya, https://solo.tribunnews.com/2023/10/04/gugatan-batas-usia-capres-cawapres-dicabut-gibran-nggak-ngikuti-prosesnya
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved