Ini Kata-kata Gibran Rakabuming Seusai Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Capres-Cawapres

Ini kata-kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat jadi capres-cawapres.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa/Facebook
Baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jadi capres dan cawapres di sejumlah daerah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNPRIANGAN.COM, SOLO - Ini kata-kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat jadi capres-cawapres.

Gugatan itu diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum UNS Arkaan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru.

Dengan demikian, pintu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat cawapres semakin tertutup.

Namun, Gibran enggan mengomentari perkara ini.

Baca juga: Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres, Gara-gara MK Ubah Syarat Capres-Cawapres Asal Berpengalaman

Ia mengaku tidak mengikuti proses gugatan ini.

"Aku ra ngikuti prosesnya. Takono sing berproses di sana. (Aku tidak mengikuti prosesnya. Tanyalah yang berproses di sana, -red) Jangan tanya ke saya," jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Ia juga mengaku tidak membicarakan hal ini ke para petinggi partai.

Seperti telah diketahui, ia masuk menjadi salah satu bursa cawapres untuk mendampingi Bacapres PDIP Ganjar Pranowo.

"Nggak," ungkapnya.

 Kedua mahasiswa itu sebelumnya menyatakan ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah Pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Ia menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada KUHPerdata umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian Pasal 27 UUD Tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

"Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan, sedangkan Dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved