CPNS 2023
Kartu Peserta CPNS yang Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Mengapa? Ini Kata BKN
Kertu Peserta CPNS yang Telah Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Ini Alasan BKN
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .
6. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
7. Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.
8. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
8. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Saatnya Latihan Soal SKD Materi TIU, Pelajari di Sini!
Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 bisa dilihat di link sscasn.bkn.go.id dengan melakukan login pada akun masing-masing.
Selain itu, Anda juga bisa memantau perkembangan proses seleksi CPNS 2023 di laman instansi.
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Kejaksaan RI
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Badan Intelijen Negara
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
- Kemneterian Kesehatan (Kemenkes)
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Baca juga: JADWAL CPNS 2023 Terbaru Setelah Adanya Perpanjangan Pendaftaran, Segera Catat dan Cek Sekarang Juga
Adapun bagi mereka yang tak dianggap lolos masih bisa mengambil kesempetan dengan cara mengajukan sanggahan atas hasil yang diterima.
Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
CPNS 2023
CPNS
Cetak Kartu Peserta CPNS
Pengumunan hasil seleksi CPNS
Langkah Ajukan Sanggah
Tahapan Waktu sanggah
cetak ulang
BKN
mencetak kartu pendaftaran
kartu pendaftaran
Peserta CPNS Bisa Sandang Status TMS Kapan Saja, Begini Cara Rubah dan Syarat yang Harus Terpenuhi |
![]() |
---|
Begini Cara Rubah Status TMS Agar Bisa Kembali Jadi MS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Astaga! Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Penyandang Status TMS saat Daftar, Segini Pendaataannya |
![]() |
---|
Kartu Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa di Cetak Sekarang? Begini Penjelasan dan Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.