CPNS 2023

Kartu Peserta CPNS yang Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Mengapa? Ini Kata BKN

Kertu Peserta CPNS yang Telah Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Ini Alasan BKN

Kompas.com
Tangkapan layar situs sscasn.bkn.go.id yang menginformasikan pencetakan Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran dimulai pada 12 Oktober 2023.(sscasn.bkn.go.id) 

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .

6. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

7. Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

8. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

8. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Saatnya Latihan Soal SKD Materi TIU, Pelajari di Sini!

Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 bisa dilihat di link sscasn.bkn.go.id dengan melakukan login pada akun masing-masing.

Selain itu, Anda juga bisa memantau perkembangan proses seleksi CPNS 2023 di laman instansi.

Baca juga: JADWAL CPNS 2023 Terbaru Setelah Adanya Perpanjangan Pendaftaran, Segera Catat dan Cek Sekarang Juga

Adapun bagi mereka yang tak dianggap lolos masih bisa mengambil kesempetan dengan cara mengajukan sanggahan atas hasil yang diterima.

Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved