CPNS 2023
Ini Faktor Peserta Sering Gagal Login Akun CPNS, Jangan Sampai Berkepanjangan dan Hambat Tes
Ini Faktor Peserta Sering Gagal Login Server Akun CPNS, Jangan Sampai Berkepanjangan dan menghambat Tes
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih bergulir hingga detik ini,
Terbaru, berdaasarkan jadwal yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tepat hari ini, Minggu (15/10/2023), para peserta akan mengetahui hasil dari seleksi administrasi yang beralangsung pada 20 Oktober lalu.
Dalam tahap ini, para peserta akan megerahui hasil perdana mereka dalam seleksi nasional ini, apakah akan lolos ke tahap selanjutnya atau malah sebaliknya.
Nantinya mereka yang dinyatakan lolos akan masuk dalam tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Sementara mereka yang dinyatakan gugur dalam tes tersebut masih bisa mengajukan sanggahan atas ketidakpuasan hasil yang didapat, namun dengan syarat ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 6 Penyebab Peserta Dinyatakan tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya
Para peserta yang dianggap lolos nantinya juga akan mengikuti berabagi tahap dari BKN sebgai panitia pelaksana.
Dimana setiap tahap tersebut akan dijangkau dengan akun masing-masing peserta yang telah dibuat sebelum seleksi nasional tersebut berjalan.
Namun tak jarang peserta harus berhadapan dengan gangguan server dari akun SSCASN mereka karena beberapa hal.
Hal ini menjadi sangat serius dan perlu menjadi perhatian.
Sebab, peserta tentu harus memahami faktor apa saja yang jadi penyebab kenapa peserta kesulitan untuk melakukan login ke akun CPNS.
Untuk diketahui, faktor-faktor penghambat kelancaran server sistem saat membuka akun pribadi para pelama, sangat tidak bisa ditolerir.
Pasalnya jika hal tersebut terjadi para pelamar akan terhambat dan waktu yang harusnya digunakan dalam tes tahap berikutnya jadi terbuang percuma.
Berikut ini penjelasan beberapa penyebab mengenai gagal saat login akun SSCASN.
Baca juga: Lolos Administrasi CPNS 2023? Coba Simulasi Tes CAT Ini, Berikut Link dan Jadwalnya
1. cache dan cookie yang menumpuk pada browsing
Cache dan cookie yang menumpuk menjadi salah satu faktor penyebab masalah para pengguna tidak bisa membuka suatu link di laman browser.
Sebab, terdapat banyak sekali cookie dan cache yang menumpuk dan disimpan browser, sehingga menyebabkan terhambatnya sistem kerja aplikasi.
Untuk itu cobalah unutk memeriksa cache dan cookie yang sering terdownload tanpa sadar, dengan cara :
- Silahkan buka aplikasi browsing yang kamu punya untuk membuka link sscasn.
- Kemudian, kamu bisa buka setting dan klik kanan untuk membuka Riwayat penelusuran.
- Lanjutkan dengan pilih clear browsing data.
- Pengguna bisa pilih untuk menghapus semua data sampah dengan cara pilih all time.
- Klik kotaknya dan clear data.
2. Terdapat kesalahan penginputan pada penulisan password data CPNS
Kesalahan lupa password pada akun CPNS biasanya sering terjadi tanpa disadari.
Untuk itu, peserta sebaiknya cek terlebih dahulu secara teliti apakah sudah sesuai atau belim password yang diinput dengan yang didaftarkan pada pembuatan akun CPNS.
Jika dirasa lupa akan kata sandi, peserta bisa lakukan reset password dan masukan data diri lengkap mulai dari nama, NIK, KK, tempat tanggal lahir dan pilih pertanyaan pengamanan.
Nanti, kamu bisa membuat sebuah password baru dalam akun CPNS dan bisa mengaksesnya Kembali.
3. Jaringan internet yang tidak stabil
Perhatikan koneksi data jaringan apakah sudah stabil atau malah buruk.
Maka dari itu, peserta CPNS sebaiknya menunggu sampai jaringan koneksi stabil agar akun server bisa Kembali kebuka.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek dan Cetak Kartu Peserta
Diasmping itu, menyoal peserta yang tak lolos dan igin mengajukan sanggahan pada masa sanggah, harus memerhatikan beberapa peraturan juga syaratnya.
Masa Sanggah
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca juga: Kartu Peserta CPNS yang Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Mengapa? Ini Kata BKN
Lantas bagaimana cara mengajukan fitur sanggah pada akun SSCASN CPNS 2023?
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini sederet langkah yang bisa jadi acuan para peserta yang ingin menggunakan fitur ajurkan sanggah saat mendaftar CPNS 2023.
Langkah Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023
Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.
Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:
- Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf.Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
- Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
- Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
- Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
- Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".
- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.
- Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
- Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah. - Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
- Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023
Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
2. Seleksi SKD
Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- Login menggunakan akun masing-masing
- dan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.
3. Integrasi nilai SKD dan SKB
Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 11-13 Januari 2024, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara yang hampir sama dengan seleksi SKD :
- login memakai akun masing-masing.
- Jabarjan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
- Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di :
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.