CPNS 2023
Begini Cara Rubah Status TMS Agar Bisa Kembali Jadi MS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Begini Cara Rubah Status TMS Agar Bisa Kembali Jadi MS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi penerimaan CASN 2023 yelah ditutup pada 11 Oktober 2023 kemarin dengan total pelamar baik CPNS maupun PPPK adalah sebanyak 2.409.882 orang.
Meski telah ditutup, namun masih banyak pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi nasional tersebut.
Pasalnya, tercatat sekitar 200 ribu pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang telah ditetapkan TMS.
Melansir laman resmi BKN, tercatat sebanyak 2.409.882 telah terdaftar sebagai peserta atau pelamar CASN tahun 2023. Dengan rincian :
- CPNS 2023 sebanyak 945.404 orang.
- PPPK 2023 :
- PPPK Guru sebanyak 439.020 orang.
- PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 388.145 orang
- PPPK Tenaga Teknis sebanyak 637.313 orang.
Adapun instansi pemeritnah juga lembaga negara yang paling unggul dalam perekrutan nasional tersebut dipegang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan perolehan statistika pelamar sebanyak 231.109 orang untuk formasi CPNS.
Sementara diposisi kedua ada Kementerian Agama (Kemenag), dengan statistika pelamar sebanyak 1265.436 orang pada formasi PPPK terkhusus untuk Teknis.
Namun dari angka yang mencapai jutaan tersebut masih saja ada peserta yang masuk dalam kategori TSM (Tidak Memenuhi Syarat).
Dimana grafis yang ditampilkan dalam rilis resmi Panselnas, tampak jumlah pendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS cukup besar.
Agar lebih jelas simak perincian berikut :
1. Pelamar CPNS 2023
- Hasil Submit Peserta : 945.404
- Memenuhi Syarat : 380.140
- Tidak Memenuhi Syarat : 120.369
- Belum Verifikasi : 444.897
2. Pelamar PPPK 2023
- Guru
- Hasil Submit Peserta : 637.313
- Memenuhi Syarat : 344.055
- Tidak Memenuhi Syarat : 21.386
- Belum Verifikasi : 73.579
- Teknis
- Hasil Submit Peserta : 637.313
- Memenuhi Syarat : 180.289
- Tidak Memenuhi Syarat : 126.436
- Belum Verifikasi : 330.588
Baca juga: Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah
Lalu bagaimana jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan TMS?
Ada beberpa hal yang mendasari penyandangan status tersebut, mulai dari Batas usia tidak sesuai dengan persyaratan SN, Informasi pada SSCASN dokumen tidak dapat terbaca terbaca/tidak lengkap, Kualifikasi Pendidikan tidak sesuai untuk jadi ASN, Tujuan surat lamaran salah alamat, Salah mengunggah file, Surat keterangan sehat bukan dari RSUD/RSUP tapi dari Puskesmas, hingga E-Materai tidak terbaca/error.
Namun tak perlu khawatir berlebih, sebab kabar baiknya, pelamar masih bisa mengajukan protes atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi jika dinyatakan tidak lolos atau TMS.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dalam setiap tahapan seleksi akan ada yang namanya masa sanggah.
Salah satunya adalah saat seleksi administrasi seperti sekarang ini.
Dimana pelamar masih bisa mengajukan protes atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi jika dinyatakan tidak lolos atau TMS.
Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.
Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.
Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.
Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal saat masa sanggah berlangsung.
Baca juga: JADWAL Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Ditutup, Total Jumlah Pelamar Mencapai Segini
Langkah Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023
Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.
Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:
- Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf.Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
- Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
- Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
- Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
- Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".
- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.
- Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
- Silahkan refresh halaman resume Anda”.
- Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah.
Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. - Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu usai Pendaftaran Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023
Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- Login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
2. Seleksi SKD
Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- Login menggunakan akun masing-masing
- dan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.
3. Integrasi nilai SKD dan SKB
Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 11-13 Januari 2024, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara yang hampir sama dengan seleksi SKD :
- Login memakai akun masing-masing.
- Jabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
- Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Tips Atasi Server Down atau Loading Page saat Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023
Jadwal Baru Seleksi CPNS 2023
Badan Kepegawain Negara remsi menyesuaiklan jadwal seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Perilisan terbaru panitia seleksi nasional tersebut resncananya akan diperpanjang hingga 11 Oktober, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 9 Oktober 2023.
Selain itu, penyesuaian jadwal seleksi yang juga diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut telah tertuang dalam surat edaran Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa terkait tingginya trafik pendaftaran pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Jadwal terbaru CPNS 2023 Seleksi CPNS tahun ini diharapkan bisa rampung pada Maret 2024. Lebih lanjut, jadwal lengkap pelaksanaan CPNS tahun 2023 sebagai berikut:
Baca juga: Update Pelamar yang Baru Tercapai 70 Persen di Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Perubahan Jadwal CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
- Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024 Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024 Pengisian DRH NIP CPNS: 23
- Januari-21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.
Baca juga: Sudah Tahu Cara Ajukan Fitur Sanggah saat Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Begini Caranya
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
- 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
- 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.(*)
(TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS 2023
CPNS
Cara Rubah Status TMS
PPPK 2023
PPPK
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka
masa sanggah
Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2023
TMS
TMS PPPK
TMS CPNS
Penyebab TMS CPNS
Penyebab TMS PPPK
Solusi TMS CPNS
Solusi TMS PPPK
Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah |
![]() |
---|
Awas Kena TMS Gara-gara Dokumen CPNS Pakai E-Meterai Palsu, Begini Cara Ceknya Sebelum Mendaftar |
![]() |
---|
TERNYATA Karena 7 Masalah Ini, 3.905 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sandang Status TMS |
![]() |
---|
Apa Itu TMS Pada CPNS dan PPPK? Kenali Segera Ini Penyebab dan Solusinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.