CPNS 2023

Anti Ribet, Segera Cek 14 Link Resmi Pembelian E-Meterai untuk Dokumen CPNS dan PPPK 2023 di Sini

Biar Lebih Mudah dan Cepat, Berikut 14 Link Resmi Pembelian E-Meterai Untuk Dokumen CPNS dan PPPK 2023, Cek Sekarang Juga

TribunSolo.com
Ilustrasi meterai elektronik untuk cpns ((Tangkapan layar laman e-meterai.co.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tinggal beberapa jam lagi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini akan segera ditutup.

Namun, seperti pantauan tim TribunPriangan.com di Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, para calon pelamar masih mengeluhkan tak bisa melakukan pembelian E-Meterai dan masih bingung cara membeli meterai elektronik tersebut.

Baca juga: Perhatikan Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pembubuhan E-Materai CPNS 2023

"Dari tadi mau beli e-meterai tulisannya error terus," kira-kira karena apa min," tanya salah satu pelamar.

Terkait kendala tersebut, ternyata Peruri mengatakan jika salah satu penyebab terjadinya keluhan pada website E-Meterei atau eror pada saat akan membubuhi E-Meterai karena adanya sistem antrian.

Lantas, apa solusi dari kendala satu ini?

Akhirnya Peruri memberikan solusi serta kemudahan untuk para calon pelamar melakukan pembelian E-Meterai di beberapa website resmi selain di e-meterai.co.id.

Baca juga: Bingung Cara Pembelian dan Membubuhkan E-Meterai CPNS 2023? Simak Begini Caranya

14 Link Resmi Pembelian E-Meterai

Baca juga: JADWAL Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Malam Ini, BKN Kasih Bocoran Begini

Nah, selain kamu bisa melakukan pembelian E-Meterai di 14 link resmi tersebut, kamu juga bisa membeli E-Meterai melalui aplikasi berikut:

Baca juga: KUMPULAN 10 Latihan Soal Materi TWK CPNS 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Cara Pembelian E-Meterai

1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan.

2. Isi biodata dengan lengkap dan benar.

3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar.

4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar.

5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar.

6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registrasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai".

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved