CPNS 2023

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan PPPK 2023, Segera Cek Formasi dan Syaratnya di Sini

Berikut Ini Dia Informasi Perihal Kementerian Keuangan Buka 213 Formasi untuk PPPK 2023, Cek Formasi dan Syaratnya

TribunKaltim.com
Kementerian Keuangan Buka 213 Formasi untuk PPPK 2023, Cek Formasi dan Syaratnya (IST/Bangka Pos) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya dalam pembukaan CPNS dan PPPK 2023 ini, berbagai instansi pemerintahan beramai-ramai membuka formasi untuk mengisi kekosongan kursi untuk bisa ditempati para calon CPNS yang lulus tahun ini.

Salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mana tahun ini Kemenkeu membuka lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2023.

Bahkan, pengumuman ini pun sudah tertuang dalam Nomor PENG-01/PANREK/2023.

Baca juga: Lagi Cari Soal-soal CPNS Materi TWK? Berikut Ini 15 Latihan Soal Lengkap Beserta Pembahasannya

Rekrutmen PPPK 2023 di lingkungan Kementerian Keuangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang PPPK untuk jabatan fungsional.

Yang mana, tahun ini Kemenkeu membuka sebanyak 213 formasi untuk kebutuhan PPPK.

Penerimaan 213 formasi PPPK ini untuk posisi pranata humas, pranata komputer dan arsiparis.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Buka 7.249 Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Tahun Ini, Cek Sekarang Juga

Formasi PPPK Kemenkeu 2023

Nah Tribuners, dengan dibukanya PPPK 2023 untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti mengutip dari laman resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id, berikut ini dia rincian unit kerja atau alokasi formasi yang dibuka:

-Sekretariat Jenderal (Setjen) mendapat 14 formasi

-Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendapat 170 formasi

-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendapat 23 formasi

-Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mendapat 1 formasi

-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mendapat 5 formasi

Baca juga: Kumpulan 10 Contoh Latihan Soal Tes CPNS 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Syarat PPPK Teknis Kemenkeu 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved