CPNS 2023

4 Tahapan Pendaftaran CPNS Tahun 2023, 16 Langkah Ini Wajib Diperhatikan saat Daftar SSCN-BKN

Berikut ini dia 4 tahapan CPNS 2023 yang harus kamu ketahui dari sekarang agar tes dan pendaftaran berjalan dengan lancar

|
TribunGayo.com
4 Tahapan CPNS 2023 (Kolase TribunGayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bahwa pendaftaran CPNS 2023 sebentar lagi akan segera dibuka.

Yang mana, baik itu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dimulai serentak mulai tanggal 17 September 2023.

Tepatnya jadwal tersebut sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Baca juga: 8 Instansi Daerah yang Sudah Umumkan Keperluan Formasi PPPK pada Seleksi CPNS 2023

Maka dari itu, kamu diharuskan untuk mulai menyiapkan segala macam keperluan untuk tes CPNS 2023.

Mulai dari mempersiapkan soal-soal CPNS, kisi-kisi hingga mengetahui alur atau tahapan apa saja dalam Seleksi CPNS 2023.

Tribuners, perlu diketahui bahwa tahapan seleksi CPNS 2023 yang sudah kamu rangkum ini sudah berdasarkan tahapan seleksi yang berlangsung pada CPNS 2021 sebelumnya.

Untuk itu, kecil kemungkinan juga bahwa tahapan Seleksi CPNS 2023 ini berubah.

Bahkan, besar kemungkinan tahapan seleksi CPNS 2023 ini akan sama dengan tahapan seleksi CPNS ditahun sebelumnya.

Maka dari itu, berikut ini dia beberapa tahapan Seleksi CPNS 2023 yang dilansir dari Website Kemenkumham dan panduan terbaru CPNS 2023/2024.

Baca juga: Mahkamah Agung Buka Sebanyak 1.669 Formasi CPNS 2023, Terbanyak untuk Lulusan S1

Tahapan Seleksi CPNS 2023

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Apabila kamu sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1.Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved