Disdikpora Pangandaran Sebut Bullying Tidak Boleh Terjadi, SD dan SMP Paling Rawan Kasus Perundungan
Kasus yang rawan perundungan ini sering terjadi di tingkat SD dan SMP ketimbang di PAUD.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Iyus Surya, menuturkan, bullying atau perundungan termasuk tiga dosa besar yang tidak boleh terjadi di sekolah selain daripada intoleransi dan pelecehan seksual.
"Untuk itu, antisipasi perundungan ini kami melakukan komunikasi intensif dengan sekolah melalui pembinaan-pembinaan," ujar Iyus, Selasa (3/10/2023) siang.
Menurut Iyus, ada bidang-bidang yang langsung berkomunikasi dengan guru di sekolah. Baik bidang SD maupun bidang SMP termasuk bidang PAUD.
Baca juga: Nelayan di Pangandaran Panen Udang Cenang, Sekilo Capai Rp 85 Ribu
Kemudian, ada juga yang berkomunikasi atau berkerjasama dengan pihak kepolisian.
"Bahwa, setiap hari Senin, Polisi menjadi pembina upacara menyampaikan tentang anti bullying," katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan tentang tata tertib berlalulintas seperti harus menyiapkan surat-surat dan menggunakan helm.
Baca juga: KPU Pangandaran Dapat Anggaran Hibah Rp33 Miliar untuk Pemilu 2024
Menurutnya, kasus yang rawan perundungan ini sering terjadi di tingkat SD dan SMP ketimbang di PAUD.
"Karena di PAUD itu relatif ada orang tua yang menjaga, datang diantar dan pulang juga dijemput," ungkapnya.
"Kalau di SD dan SMP itu ada tapi mungkin hanya sedikit. Jadi, kemungkinan yang paling rawan itu di SMP," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.