CPNS 2023
Batas Waktu Pendaftaran PPPK Guru Besok, Apa yang Membedakan Hingga Tutup Lebih Awal?
Seleksi Pendaftaran PPPK Guru 2023 Bakal Tutup 3 Oktober, Ini Sebab Tutup Lebih Cepat dari yang Umum
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung hingga saat ini.
Dan baru akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Namun berbeda halnya dengan jadwal seleksi bagi formasi PPPK terkhusus untuk jabatan Guru.
Pasalnya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menutup proses pendaftaran jabatan pengajar tersebut pada 3 Oktorber esok hari.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 Badan Kepegawaian Negara mengenai Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.
Namun tak perlu khawatir, sebagai gantinya BKN membagikan jadwal pendaftaran gelombang ke-2, yang akan dibuka kembali untuk pelamar khusus 20 September-3 Oktober 2023 dan pelamar umum 4-9 Oktober 2023.
Baca juga: Biar Makin Siap, Yuk Pelajari 10 Soal CPNS 2023 Ini Untuk Tes Nanti, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Adapun setelah proses pendaftaran, para peserta tetap akan mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Sementara itu, ketentuan pemerintah ini membuat para peserta bertanya-tanya mengapa harus ada palamar khusus dan umum? mengapa tidak disamaratakan saja?
TribunPriangan mengutip Kompas TV, mencoba membantu menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: Biar Makin Siap, Yuk Pelajari 10 Soal CPNS 2023 Ini Untuk Tes Nanti, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Apa Itu Pelamar Umum dan Khusus PPPK Guru 2023?
Pelamar Khusus
Pelamar khusus PPPK Guru 2023 adalah pelamar yang telah memenuhi kriteria di bawah ini.
1. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya. Urutan prioritasnya adalah sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
CPNS
CPNS 2023
PPPK 2023
PPPK
Info PPPK
Batas Pendaftatan PPPK Guru
Pendaftatan PPPK Guru 2023
Perbedaan PPPK Guru Khusus dan Umum
PPPK Guru Khusus
PPPK Guru Umum
TERNYATA Karena 7 Masalah Ini, 3.905 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sandang Status TMS |
![]() |
---|
Apa Itu TMS Pada CPNS dan PPPK? Kenali Segera Ini Penyebab dan Solusinya |
![]() |
---|
Ternyata Begini Cara Isi Riwayat Kerja dan Cara Unggah di Laman SSCASN Tahap Pendaftaran CPNS |
![]() |
---|
KURANG PEMINAT, Ini Daftar Instansi yang Punya Peluang Lulus CPNS Lebih Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.