CPNS 2023

Apa Itu TMS Pada CPNS dan PPPK? Kenali Segera Ini Penyebab dan Solusinya

penyebab yang membuat berkas seorang pelamar dinyatakan tidak sah atau menyandang status TMS (Tidak Memenuhi Syarat), apa itu TMS?

TribunGayo.com
Baru-baru ini Menpan RB bersama DPR RI menggelar rapat paripurna yang bertujuan untuk membahas mengenai rencana seleksi penerimaan CPNS 2023. (Tribun Medan) 

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Humas Biro Hukerma Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, surat keterangan sehat untuk melamar CPNS tidak diperbolehkan berasal dari Puskesmas.

"Tidak bisa, di pengumuman sudah jelas syaratnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, jadi minimal ya RSUD," terang Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban, Segera Cek dan Pelajari Sekarang

7. E-Materai tidak terbaca/error

Kegagalan pembubuhan e-Meterai ini dapat terjadi karena dua hal, yaitu kuota e-Meterai tidak cukup atau sedang ada gangguan sistem e-Meterai.

Surat lamaran/pernyataan tidak sesuai format.

Untuk diketahui, pengunggahan dokumen sesuai dengan persyaratan penting dilakukan untuk memastikan peserta bisa lolos seleksi adminsitrasi CPNS 2023.

Kesalahan dalam pengunggahan dokumen bisa menyebabkan peserta tak lolos administrasi.

Proses pengunggahan dokumen adalah proses paling menentukan apakah nantinya kamu bisa lolos seleksi administrasi atau kah tidak.

Karena itu, pastikan proses pengunggahan dokumen dilakukan secara benar.

Proses unggah dokumen ini dilakukan setelah pelamar melengkapi "Pengisian Formasi".

Baca juga: 16.102 Lowongan CPNS kemendikbud 2023 Dibuka, Segera Simak Berikut Link dan Formasinya

Selain itu, dikutip dari kanimkerinci.kemenkumham.go.id, beberapa penyebab di antaranya terkait dengan surat lamaran.

Termasuk akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca

- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar

- Dokumen tidak asli

- Tidak menyertakan e-meterai

- Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan

- Surat lamaran tidak ditulis tangan pada instansi yang mewajibkan persyaratan tersebut

- Menggunakan e-meterai yang sama untuk surat lamaran dan surat pernyataan

- Tidak mengunggah e-KTP sesuai ketentuan atau blur

- Surat lamaran dan surat pernyataan tidak ditandatangani

- Tidak mengunggah pas foto sesuai yang dipersyaratkan

- Nilai IPK di transkip atau nilai ijazah kurang dari persyaratan

- Mengunggah surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal yang diminta adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri

Baca juga: Universitas Terbuka Buka Lowongan CPNS dan PPPK untuk Dosen Tahun Ini, Berikut Formasinya

Lalu bagaimana jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan TMS?

Tak perlu khawatir, pendaftar CPNS 2023 yang berstatus TMS, bisa mengajukan keberatan atau sanggahan.

Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.

Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.

Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.

Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

Baca juga: 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban, Segera Cek dan Pelajari Sekarang

Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.

Itu dia 7 hal yang membuat para pelamar dinyatakan tertolak saat seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023,

Pastikan kalian tidak terlibat yah Tribunes, dan perbiasankan untuk membaca dan cros cek ulang dokumen yang kalian punya untuk menghindari beberapa kejadian diatas.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunHealty.com

Simak berita update TribunPrianga.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved